Tak Ada Permintaan BPM PTSP, Dispol PP Gresik Tak Bisa Tutup Arena Bermain Cilukbaa

Tak Ada Permintaan BPM PTSP, Dispol PP Gresik Tak Bisa Tutup Arena Bermain Cilukbaa Arena bermain anak Cilukbaa di GKB yang dipersoalkan warga. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Permintaan warga jalan Madiun, perumahan Gresik Kota Baru (), agar Dinas Satpol PP menutup arena bermain anak Cilukbaa tampaknya tidak serta merta bisa dilakukan.

Sebab, sejauh ini Dispol PP mengaku tidak menerima komplain atau pengaduan resmi dari masyarakat atau permintaan dari Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP).

Baca Juga: Sejak Rabu Air PDAM Gresik tak Mengalir, Sejumlah Wilayah Terdampak

Ahmad Nuruddin, Kepala Dispol PP Pemkab Gresik, menjelaskan bahwa penutupan suatu aktivitas usaha harus melalui prosedur tetap (protap). "Kalau arena bermain anak itu tak ada izin, BPM PTSP jelas minta kami untuk menutup. Namun sejauh ini tidak ada itu," akunya kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (26/10/2017).

"Atau kalau pun tak ada permintaan dari BPM PTSP, Dispol PP bisa action melakukan penutupan jika perintahnya langsung dari Bupati yang menerima pengaduan dari masyarakat," terangnya.

Nuruddin sendiri mengaku mendapatkan informasi bahwa arena bermain Cilukbaa yang diprotes masyarakat sudah mempunyai izin.  "Saya dengar seperti itu. Tanyakan saja ke BPM, sudah kantongi izin atau belum," kata mantan Asisten II Sekda ini.

Baca Juga: Izin Keluar, Mie Gacoan Cabang 2 GKB Kembali Beroperasi

Sayang, pihak BPM PTSP belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini. BANGSAONLINE.com yang berusaha menghubungi Farida Haznah Ma'aruf selaku Kepala Bidang Perizinan BPM PTSP tak berhasil. (hud/ros/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO