GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik tampaknya harus menaikkan anggaran untuk gaji karyawan pada tahun depan. Sebab, berdasarkan data yang didapatkan BANGSAONLINE.com menyebutkan, UMK (Upah Minimum Kabupaten) Gresik tahun 2018 diusulkan sebesar Rp 3.580.369.56, atau ada kenaikan Rp 286.864.31 dari UMK 2017 yang sebesar Rp 3.293.505 25.
Usulan ini hanya selisih Rp 3 ribu dari UMK yang diajukan kota Surabaya. Tahun depan, UMK Surabaya diusulkan naik menjadi Rp 3.583.312.61 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.296.212,50. Sedangkan urutan ketiga ditempati Sidoarjo, yang mengusulkan UMK sebesar Rp 3.577.428.68 untuk tahun depan.
Baca Juga: Daftar UMK di Jawa Timur 2023, Kota Surabaya Tertinggi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, Mulyanto SH kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, bahwa usulan tersebut saat ini masih dalam tahap penggodokan. "Pembahasannya melibatkan sejumlah komponen termasuk DP (Dewan Pengupahan)," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika kenaikan UMK berpedoman terhadap sejumlah variabel yang telah ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja, seperti inflasi yang berimbas kepada KHL (kebutuhan hidup layak). "Jadi, nanti kita usulkan setelah ada keputusan dengan pihak terkait," pungkasnya. (hud/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News