GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh di Kabupaten Gresik kembali melalukan demo di kantor Pemkab Gresik, Jumat (16/12). Mereka gabungan dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FS KEP), Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI- KASBI) Gresik dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Dalam aksinya, para buruh menuntut agar Bupati Gresik Sambari Halim Radianto segera meneken rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) tahun 2016. Sehingga, surat rekomendasi tersebut bisa dikirim ke Gubernur Jatim.
Baca Juga: Pesangon Belum Diberikan Sepenuhnya, Komisi IV DPRD Gresik Mediasi 23 Pensiunan PT Swadaya Graha
"Kami meminta Bupati pro buruh jangan pro pemodal," teriak buruh.
Mamat, salah satu buruh kepada BANGSAONLINE.com menyatakan bahwa buruh di Gresik akan terus berjuang hingga UMKS 2017 diteken Bupati. "Bupati jangan lupa janji kampanyenya. Bupati harus perjuangkan nasib buruh, jangan pro pemodal," pintanya.
Menurut dia, Gubernur Jatim, H. Soekarwo memberikan deadline kepada para bupati/wali kota di Jawa Timur agar menyerahkan rekomendasi UMKS tahun 2017 paling lambat pada 15 Desember. "Ini sudah tanggal 16 Desember, namun Bupati belum mengirim rekomendasi UMKS," ungkapnya.
Baca Juga: RGS Kampanyekan Prabowo-Gibran ke Komunitas Home Industri di Gresik, Lamongan, dan Tuban
Mamat juga mengingatkan agar Bupati tidak takut kepada pemodal. "Jangan beralasan belum bersedia mengeluarkan rekomendasi UMKS 2017 karena Apindo Kabupaten Gresik belum teken," cetusnya.
Pada kesempatan itu, para pendemo juga menyoal maraknya impor Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Kabupaten Gresik. Sehingga, menambah jumlah pengangguran di Kabupaten Gresik makin banyak.
"Mana janji Bupati. Katanya memerjuangkan pengurangan angka pengangguran. Faktanya, membiarkan impor TKI masuk ke Gresik, " pungkas Mamat.
Baca Juga: Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD
Terkait hal ini, buruh mengancam akan lakukan sweeping TKA di beberapa perusahaan yang menggunakan jasa mereka.
Seperti diberitakan sebelumnya, buruh di Gresik menuntut UMK 2017 sesuai KHL (Kebutuhan Hidup Layak) sebesar Rp 3,7 juta. Namun, Gubernur hanya menentukan UMK Gresik Rp 3,290 ribu. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News