GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja (SP) dan serikat bersama (Sekber/SB) se-Kabupaten Gresik menggelar aksi di kantor dewan, Kamis (4/5/2023). Mereka menuntut pencabutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta kerja (Ciptaker) yang dianggap sangat menyengsarakan kaum buruh.
Para perwakilan pendemo kemudian ditemui oleh Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir, Ketua Komisi IV, Mohammad, dan Syaikhu Busiri. Ketua DPC SPSI Kabupaten Gresik, Ali Muchsin menyatakan, kedatangan para SP dan SB ke DPRD untuk menolak keberadaan UU Cipataker. Sebab, UU yang mengatur ketenaga kerjaan menyengsarakan buruh.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
"Mumpung Menteri Tenaga Kerja, Ibu Ida Fauziyah dari PKB. Kami minta Pak Ketua DPRD menyampaikan ke Bu Menteri," pintanya.
Ia lalu mengungkapkan, sejumlah pasal di Undang-Undang Ciptaker yang dianggap merugikan buruh. Antara lain, soal pesangon.
"Saya contohkan pesangon buruh yang kena PHK. Di Undang-Undang ketenaga kerjaan sebelumnya, pesangon 1-2 kali, sekarang 0,5 kali. Dulu misal pesangon Rp 100 juta, UU Ciptaker tinggal 60 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
Ia juga mengungkapkan, bahwa sudah lama Dewan Pengupahan (DP) tidak ada upah.
"Kami minta diperjuangkan dana fasilitasi untuk DPC SP dan SB," katanya.
Ia menambahkan, bahwa dana fasilitasi dulunya ada di Kabupaten Gresik. Masing-masing Rp 17 juta pertahun perDPC.
Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik
"Kami minta anggaran fasilitasi untuk DPC SP dan SB kembali diadakan. Ini untuk membantu dalam penanganan persoalan buruh," terangnya.
Subari, perwakilan serikat buruh lain meminta agar di Kabupaten Gresik ada Unit Reaksi Cepat (URC) untuk ketenaga kerjaan. Sebab, banyak persoalan yang dihadapi buruh.
"Minta ada URC Tenaga Kerja agar kami bisa cepat dalam penanganan perburuhan," katanya.
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Ia juga mengungkapkan bahwa, program Universal Healt Coverage (UHC) Pemkab Gresik dimanfaatkan pengusaha untuk penanganan kesehatan buruh.
"Ini sebagai strategi pengusaha untuk mengelabuhi kewajiban BPJS Ketenaga Kerjaan para buruh," ungkapnya.
Dalam pertemuan ini, juga diungkapkan banyak perusahaan tak jalankan hak normatif pekerja (buruh), dan minta Kantor DPC SB dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Direktur YLBH FT Soroti Pabrik Pencemar Lingkungan di Gresik
Buruh juga mengungkapkan, keberadaan peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan harus disosialisikan secara masif. Buruh juga minta ada rekomendasi dari DPRD Gresik terkait tuntutan pendemo.
"Perda itu bagus. Tapi, DPRD dalam melakukan sosialisasi perda tak tepat sasaran. Makanya, buruh yang terdampak tak tahu," kata salah satu perwakilan.
Sementara itu, Abdul Qodir menyatakan, DPRD Gresik merespon tuntutan pendemo. Antara lain soal Ciptaker.
Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda
Ia menyatakan, DPRD Gresik telah menginisiasi Perda Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perlindungan Ketenaga Kerjaan, dan Perda Kemitraan.
"Ini bentuk perlindungan kami terhadap pekerja, dan mewajibkan semua investor bermitra baik dengan UMKM lokal dan seterusnya dalam mencukupi sejumlah kebutuhan industri. Misal catering dan lainnya," katanya.
Menyikapi tuntutan buruh, Qodir menyatakan bahwa dalam penolakan UU Ciptaker tidak keseluruhan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Gresik Minta Pemkab Mitigasi Banjir Kota
"Jadi, penolakan UU itu kalau saya setuju di klaster ketenaga kerjaan. Jadi bukan tolak semua yang ada di UU Ciptaker," katanya.
Ia lantas menyebutkan, soal Permenaker Nomor 5 tahun 2023. Secara subtansi aturan itu harus menguntungkan pekerja.
"Makanya, akan disampaikan ke Menaker. Saya dan teman-teman PKB pada 22 Mei ada kegiatan bertemu dengan Ibu Menaker. Kalau teman-teman buruh gabung, silahkan kordinasi dengan Disnaker," pinta Ketua DPC PKB Gresik ini.
Baca Juga: Respons Wakil Ketua DPRD Gresik soal Banjir di Kawasan Kota
Terkait dana fasllitasi, dan Kantor DPC, Abdul Qodir nenyampaikan DPRD Gresik siap memperjuangkan.
"Jika masing-masing DPC dapat 20 juta pertahun untuk dana fasilitasi, maka tinggal dikalikan berapa DPC.Termasuk kantor DPC akan kami perjuangkan," katanya.
Sementara terkait URC, Abdul Qodir minta dikordinasikan dengan Disnaker.
"Pengajuan lewat Disnaker," tutupnya.
Mohammad menambahkan, tim URC Ketenaga Kerjaan yang diusulkan buruh itu sangat baik. Sebab, pengawasan perburuhan sekarang di Provinsi.
"Saya salah satu inisiator Perda Perlindungan Ketenaga Kerjaan. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi tenaga kerja lokal," katanya.
Ia menambahkan, dalam perda tersebut aturan main perekrutan tenaga kerja adalah, tenaga lokal (Gresik) 60 persen.
"Sisanya dari luar Gresik," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News