GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Gresik menggelar hearing dengan 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha yang telah pensiun di ruang komisi setempat, Senin (4/11/2024).
Hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Muhammad Zaifudin tersebut membahas pesangon puluhan mantan karyawan yang belum diberikan 100 persen.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Jadi, 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha ini minta bantuan Komisi IV agar dimediasi terkait pesongan pensiun mereka yang belum diberikan 100 persen oleh pihak perusahaan," ucap Zaifudin kepada HARIAN BANGSA.
Disampaikan Zaifudin, 23 karyawan PT Swadaya Graha itu ada yang masuk masa pensiun dan pensiun dini sejak tahun 2021. Masa kerja mereka rata-rata sudah menyampai puluhan tahun.
"Karyawan ada yang diminta pensiun dini karena kondisi keuangan perusahaan," ungkap anggota Fraksi Gerindra ini.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Sesuai dengan ketentuan, puluhan mantan karyawan itu seharusnya mendapatkan pesangon. Besarannya pun bervariasi, ada yang Rp300 juta, dan ada yang kurang dari itu.
PT Swadaya Graha awalnya menjanjikan pesangon itu diberikan secepatnya pasca 23 karyawan pensiun. Namun faktanya, perusahaan membayar pesaongan itu dengan dicicil.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Para karyawan diberitahu perusahaan kalau pembayaran pesangon dicicil karena perusahaan kesulitan keuangan," ungkap Zaifudin.
Persoalan pesangon ini oleh perusahaan pun diajukan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
"Karena kasus ini sudah masuk di PHI dan menjadi ranah hukum, maka Komisi IV juga menunggu keputusan PHI," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
Dalam hearing tersebut, tambah Zaifudin, Komisi IV memberikan rekomendasi agar 23 mantan karyawan menunggu hasil keputusan sidang PHI.
"Rekomendasi kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan," tandasnya.
Zaifudin memastikan komisi yang dipimpinnya akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan membantu 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha mendapatkan hak-haknya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Jumanto, menyampaikan pihaknya telah mengundang 23 mantan karyawan, manajemen PT Swadaya Graha, dan Disnaker sebelum hearing digelar.
"Mantan karyawan hadir, Kepala Disnaker dan jajaran hadir, namun manajemen PT Swadaya Graha berhalangan hadir," katanya.
Untuk itu, kata Jumanto, Komisi IV akan kembali mengagendakan hearing lanjutan dengan mengundang manajemen PT Swadaya Graha.
Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
"Kalau seandainya pada undangan berikutnya manajemen PT Swadaya Graha kembali tak hadir, Komisi IV yang akan datang ke perusahaan," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Jumanto menyebutkan berdasarkan keterangan mantan karyawan PT Swadaya Graha dalam hearing, bahwa pesongan yang harus dibayarkan perusahaan untuk ke-23 mantan karyawan totalnya sekitar Rp6 miliar.
Namun, pesangon yang seharusnya diselesaikan sejak tahun 2021 itu hingga sekarang belum dibayar lunas karena perusahaan kesulitan keuangan.
Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra
"Untuk itu, perusahaan membayar dengan cara dicicil. Dari total yang harus dibayarkan sekitar Rp6 miliar itu baru dicicil sekitar antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,3 miliar. Sehingga, kekurangannya masih banyak," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dawam, menyampaikan dirinya ikut hadir dalam hearing Komisi IV dengan 23 mantan karyawan PT Swadaya Graha dan Disnaker soal pesangon mantan karyawan yang belum diberikan lunas oleh perusahaan.
Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG
"Kami minta Komisi IV untuk mengawal permasalahan tersebut sampai tuntas," katanya. (hud/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News