Tiga Pemakai dan Pengedar Ganja Diringkus Polres Batu, Salah Satunya PNS Pemkot

Tiga Pemakai dan Pengedar Ganja Diringkus Polres Batu, Salah Satunya PNS Pemkot

BATU, BANGSAONLINE.com - Satuan Reskrim Polres Batu berhasil mengmankan tiga tersangka yang diduga pemakai, pengedar sekaligus menyimpan barang haram Narkotika Jenis Ganja. Ketigan orang ini ditangkap di tempat berbeda dan bukan satuan kawanan.

Ketiganya yaitu, Dyanta Putra (21) alias Tuyul warga Jl. Cendana Dusun Wukir Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu berhasil ditangkap saat menginap di Villa Soimah Desa Oro-oro Ombo Kecamatan/Kota Batu Rabu (11/10) bersama barang Bukti 1 linting ganja seberat 0.98 gram.

Kemudian Novi Hariyanto (36) warga Dusun Wukir Desa Turungrejo Kecamatan Junrejo yang juga PNS Pemkot Batu. Ia berhasil diamankan dirumahnya, Selasa (10/10), bersama barang bukti 261 gram ganja, dan 1 bendel plastik klip, serta HP Samsung.

Dan yang terakhir Imam F. R alias Panjul (33), peternak asal Dusun Bonjati Klampok, Singosari, Kabupaten Malang.

Saat ini kesemuannya sudah diamankan di Mapolres Batu bersama barang bukti.

Kompol Nurmala, Wakapolres Batu saat gelar release Jumat (3/11) memaparkan bahwa penangkapan ketiga tersangka berkat adanya laporan warga.

Dari laporan itu, polisi awalnya menangkap Imam F. R alias Panjul (33) Selasa (10/10) sekitar Pukul 21.00 di rumahnya. Dari penangkapan Imam, polisi kemudian menangkap Novi Hariyanto (36).

Selanjutnya, keesokan harinya, Rabu (11/10), polisi giliran mengamankan Dyanta Putra (21) saat menginap di Villa Soimah Desa Oro-oro Ombo Kecamatan/Kota.

"Ketiganya melanggar UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4.tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutup Kompol Nurmala. (bt1/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO