Dituntut 10 Tahun, Hak Atut Juga Dicabut untuk Jabatan Publik

Dituntut 10 Tahun, Hak Atut Juga Dicabut untuk Jabatan Publik Usai persidangan Ratu Atut menolak komentar kepada wartawan. foto: vivanews.co.id

JAKARTA(BangsaOnline)Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.

Jaksa menilai Atut telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk dijatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, yakni dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Hal memberatkan, antara lain: terdakwa selaku Gubernur tidak memberikan contoh dalam mendukung pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencederai lembaga peradilan, dalam hal ini adalah Mahkamah Konstitusi. Terakhir, Jaksa juga menilai bahwa terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Diketahui, Ratu Atut Chosiyah didakwa menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, M Akil Mochtar, sebesar Rp1 miliar. Suap tersebut terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.

Atut didakwa melakukan suap bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP), yang juga adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Menurut Jaksa, suap tersebut bertujuan agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi pada 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten. Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak.

Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah menolak berkomentar usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 11 Agustus 2014.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ratu Atut pidana penjara selama 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Usai persidangan, Ratu Atut tutup mulut. Dia langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa memberikan komentar apapun. Atut tampak didampingi oleh menantunya, Adde Rosi Khaerunnisa serta sejumlah kerabat lainnya.

Pengacara Atut, Tubagus Sukatma mengatakan klienya menghormati tuntutan jaksa. Namun dia menilai tuntutan jaksa berlebihan. Terutama dengan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

"Apalagi meminta pencabutan hak-hak, untuk dipilih dan memilih," kata Sukatma.

Dia menambahkan, ada sejumlah fakta-fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan jaksa. Salah satunya adalah kesaksian Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana yang dinilai tidak menyebut keterlibatan Atut.

"Bahkan Susi menyatakan permintaan maaf karena mencatut nama Atut," sambung dia.

Selain itu, dia menyayangkan rekaman yang tidak jelas antara Atut dengan adiknya, Wawan yang dijadikan jaksa sebagai barang bukti atau setidaknya menjadi petunjuk dalam menjatuhkan tuntutan.

Sukatma menegaskan kubu Ratu Atut akan segera mengajukan nota pembelaan dalam persidangan selanjutnya. "Kami akan buktikan, itu tidak seperti apa yang didakwa dan dituntut Jaksa," ungkap dia.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal

Sumber: vivanews.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO