Kulakan di Madura, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Tuban

Kulakan di Madura, Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus Polres Tuban Kedua pelaku saat dirilis di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Tuban berhasil menangkap dua pemakai dan pengedar obat terlarang jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Keduanya yaitu Suwargi (50), warga Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, dan Utomo (41), warga Desa Gebang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo.

Kedua tersangka diringkus petugas saat melakukan transaksi di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Menurut Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, penangkapan kedua pelaku itu hasil informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, anggota melakukan pengembangan dengan target operasi yang telah ditentukan, hingga akhirnya dua pelaku tersebut berhasil diamankan.

“Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Madura dan Sidoarjo. Sementara kasus ini masih kita kembangkan,” kata Sutrisno saat pres rilis, Jum’at (24/11).

Ia mengungkapkan bahwa tersangka Suwargi (50) ditangkap di tepi jalan Tuban - Babat, tepatnya di depan warung di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dari Suwargi, petugas mengamankna satu poket serbuk kristal diduga jenis sabu dengan berat 0,46 gram, dan satu buah amplop warna putih yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut.

Baca Juga: BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen

Sementara tersangka Utomo (41) berhasil ditangkap di dalam rumah warga di Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Darinya, petugas menemukan sebuah pipet dari botol air mineral yang ada sedotan dan di dalamnya berisi sabu. Alat itu diduga digunakan pelaku untuk menikmati sabu-sabu.

“Semua barang bukti telah kita amankan, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Sutrisno.

Akibat perbuatannya, kedua pelak dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gun/rev)

Baca Juga: Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO