TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu satu bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban berhasil menangkap tujuh pengedar pil dobel L jenis karnopen di wilayah hukumnya.
Kapolres Tuban AKBP Sutrisno HR mengungkapkan tujuh pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama MFM (23) dan MBU (19), keduanya warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Mereka diamankan saat berada di rumahnya masing.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Selanjutnya AS (45) dan CR (30), keduanya warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, juga diamankan di rumahnya masing-masing.
Kemudian, M (41) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dan BC (32) warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Terakhir YS (22) warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Sutrisno memaparkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Baca Juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang, Petugas Gabungan Geledah Kamar WBP Lapas Tuban
"Semua pelaku warga Tuban. Kebanyakan anak-anak putus sekolah, khususnya anak punk," ujar saat pres rilis di Mapolsek setempat, Jumat (24/11).
"Total keseluruhan barang bukti 503 butir pir karnopen, 220 butir pil dobel L, dan uang senilai Rp. 1.970.000 juta rupiah," pungkasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan, pelaku diganjar dengan pasal 197 Subs 196 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (gun/rev)
Baca Juga: Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News