Untuk itu, lanjut Karsono, pihaknya akan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan dan akan membuktikan ada tidaknya tindak pidana di pengadilan. "Nanti kita buktikan di pengadilan, sekarang kita ikuti prosesnya," imbuhnya.
Di sisi lain, Humas Kejari Blitar Safi Hadari mengatakan jika penahanan ini dilakukan dengan alasan mempercepat dan memperlancar proses persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya.
"Tidak ada tendensi apapun dalam penahanan tersangka, karena memang semua persyaratan untuk penahanan sudah terpenuhi. Nantinya ini juga akan mempercepat dan mempermudah proses sidang di pengadilan Tipikor Surabaya," tutur Safi Hadari.
Pantauan wartawan didampingi kuasa hukumnya, tersangka Dwi Wahyu Hadi terlihat memdatangi Kejari Blitar menggunakan mobil tahanan Polres Blitar. Dwi Wahyu Hadi langsung menjalani pemeriksaan selama empat jam sebelum akhirnya dibawa ke Lapas kelas II B Blitar, sekitar pukul 12.300 wib.










