Ketua dan Bendahara KONI Blitar Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 900 Juta

Ketua dan Bendahara KONI Blitar Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp 900 Juta Penggeledahan kantor KONI beberapa waktu lalu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aparat Polres Blitar akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Blitar tahun 2015. Keduanya adalah Ketua dan Bendahara KONI bernisial DW dan MA. Penetapan Tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Blitar, Jumat (14/10) lalu.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, kedua tersangka berinisial DW dan MA merupakan pengurus KONI Kabupaten Blitar. Kedua tersangka akan segera dipanggil untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akhir minggu ini.

Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar

"Berdasarkan gelar perkara kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ungkap Kapolres, Selasa (18/10).

Gelar perkara dan penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Blitar mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP kerugian negara mencapai Rp 972.438.000. Serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 112 orang, untuk menguatkan langkah yang diambil Polres Blitar dalam penetapan tersangka.

"Kedua tersangka sudah kami periksa beberapa kali, selain itu kami juga sudah memeriksa 112 saksi," imbuhnya.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni pasal 2 dan 3 junto 15 , UU RI No 20/2001 perubahan atas UURI 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman hukuman pasal 2 adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan untuk pelanggaran pasal 3 ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banhak Rp 1 miliar," kata Slamet.

Untuk diketahui Satuan Reserse Kriminal Unit tiga Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resort Blitar, Kamis (28/4) lalu, menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar, di Jalan Sudanco Supriyadi Kota Blitar.

Baca Juga: Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi, Kejari Blitar Digeruduk Massa di Hari Antikorupsi

Penggeledahan dilakukan, menyusul laporan jika pihak KONI melakukan dugaan korupsi saat pengiriman atlet pelajar dalam Pekan Olahraga Pelajar Provinsi (Porprov) di Banyuwangi tahun 2015 lalu. Saat itu, KONI Kabupaten Blitar mengirim 300 atlet dari berbagai cabang olahraga (cabor), seperti bola voli, sepak bola, bulu tangkis, renang, dan beberapa cabor lainnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO