Samanhudi 'Pulang Kampung' ke Kota Blitar

Samanhudi M. Samanhudi Anwar menyalami warga.

KOTA BLITAR, HARIAN BANGSA - Mantan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar "pulang kampung" ke Kota Blitar. Mulai Jumat (14/2/2020) Samanhudi resmi menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Blitar.

Setelah sebelumnya dia menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. Samanhudi akan menjalani sisa masa pembinaan di Lapas Kelas II B Blitar selama 3 tahun 6 bulan 26 hari.

Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar

Bambang Setyawan Kepala Keamanan Lapas Kelas II B Blitar mengatakan, Samanhudi tiba di Lapas Kelas II B Blitar sekitar pukul 08.30 WIB. Pemindahan ini atas permohonan keluarga dan telah disetujui Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Selain Samanhudi Anwar, Lapas Kelas II B Blitar juga menerima pemindahan Bambang Purnomo. Bambang Purnomo adalah kurir kasus suap yang melibatkan Samanhudi Anwar.

"Pemindahan atas permohonan keluarga. Persetujuan pemindahan sudah disetujui Kanwil Kemenkumham Jatim per 11 Februari lalu namun yang bersangkutan baru dikirim ke Blitar hari ini," ungkap Bambang Setyawan.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

Bambang menambahkan, keduanya tetap akan melalui tahapan seperti warga binaan lain. Setelah pemberkasan selesai keduanya akan menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapanaling) selama tiga hari. Setelah melewati Mapanaling, mereka akan ditempatkan satu kamar dengan warga binaan kasus Tipikor (Tindak pidana korupsi) dan warga binaan lansia.

"Keduanya melalui tahapan yang sama seperti warga binaan lainnya. Setelah Mapanaling, baru akan didistribusikan ke kamar jadi satu dengan warga binaan kasus tipikor lain dan warga binaan lansia. Perlakuannya sama dengan warga binaan lainnya," jelas Bambang.

Seperti diketahui, mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar terjaring OTT KPK pada Juni 2018 lalu, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar senilai Rp 23 miliar.

Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST

Oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Samanhudi Anwar divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, karena terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar. Sementara Bambang Purnomo sebagai perantara antara Samanhudi Anwar dengan kontraktor Susilo Prabowo alias Embun divonis 4 tahun. (ina/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO