BLITAR, BANGSAONLINE.com - MM (44), Kepala Desa (Kades) Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, masih aktif menjabat sebagai kades walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial tunai (BST).
Hal ini diakui Camat Binangun, Hendri Bagus Cahyono. "Masih aktif sebagai kades sampai saat ini meski berstatus tersangka," kataya, Senin (3/1).
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Menurutnya, pemberhentian MM sebagai Kepala Desa Ngadri merupakan wewenang dari pimpinan, dalam hal ini bupati sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu, membenarkan hingga kini MM masih aktif sebagai Kades Ngadri. Pihaknya mengatakan sedang mencari informasi tentang penetapan tersangka terhadap MM sebagai bahan untuk mengambil langkah penindakan terhadapnya, apakah akan diberhentikan sementara atau tidak.
Sebab, Rully mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait penetapan MM sebagai tersangka. Namun, DPMD Kabupaten Blitar secara pro-aktif melakukan pengumpulan informasi agar segera menentukan pemberhentian MM.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kami koordinasi dulu dengan kepolisian karena memang belum ada pemberitahuan," ucap Rully.
Dieberitakan sebelumnya, MM ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp17 juta. Meski selalu mencairkan BST, tetapi MM diduga tidak menyalurkan seluruh bansos tersebut ke warga.
Ia diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini, MM tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena masih dari hasil pertimbangan penyidik, MM kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sehingga, MM hanya dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro resmi ditahan.
Sekdes berinisial AA (47) itu ditahan atas atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2). (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News