Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat Sekretaris Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, berinisial AA, saat dihadirkan dalam rilis kasus penggelapan iuran PBBP2, beberapa waktu lalu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - MM (44), Kepala Desa (Kades) Ngadri, , Kabupaten , masih aktif menjabat sebagai kades walau sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial tunai (BST).

Hal ini diakui , Hendri Bagus Cahyono. "Masih aktif sebagai kades sampai saat ini meski berstatus tersangka," kataya, Senin (3/1).

Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates

Menurutnya, pemberhentian MM sebagai Kepala merupakan wewenang dari pimpinan, dalam hal ini bupati sebagai kepala daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten , Rully Wahyu, membenarkan hingga kini MM masih aktif sebagai Kades Ngadri. Pihaknya mengatakan sedang mencari informasi tentang penetapan tersangka terhadap MM sebagai bahan untuk mengambil langkah penindakan terhadapnya, apakah akan diberhentikan sementara atau tidak.

Sebab, Rully mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak kepolisian terkait penetapan MM sebagai tersangka. Namun, DPMD Kabupaten secara pro-aktif melakukan pengumpulan informasi agar segera menentukan pemberhentian MM.

Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah

"Kami koordinasi dulu dengan kepolisian karena memang belum ada pemberitahuan," ucap Rully.

Dieberitakan sebelumnya, MM ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp17 juta. Meski selalu mencairkan BST, tetapi MM diduga tidak menyalurkan seluruh bansos tersebut ke warga.

Ia diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Namun, dalam kasus ini, MM tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena masih dari hasil pertimbangan penyidik, MM kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Sehingga, MM hanya dikenai wajib lapor 2 kali seminggu.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Binangun Blitar, Puluhan Rumah Rusak dan Dua Hanyut

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro resmi ditahan.

Sekdes berinisial AA (47) itu ditahan atas atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (). (ina/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO