BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi.
Penggeledahan dilakukan Kamis, 19 September 2024, berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar membenarkan adanya penggeledahan itu.
Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus, melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan, menyampaikan penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani pidsus untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
"Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung," ujar Diyan.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
Diungkapkan Diyan, dalam penggeledahan ini diamankan dokumen dari kantor PDAM, dari tahun 2018 sampai 2022.
Selain itu, penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang akan diteliti lebih lanjut isinya.
"Jumlah dokumennya cukup banyak, ribuan lembar. Tadi tiga bagasi mobil penuh, termasuk satu unit komputer," ungkapnya.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Diyan menjawab masih dalam proses penyidikan.
"Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang, karena proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar mengungkap korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu perusahaan daerah milik Pemkab Blitar.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak 17 September 2024.
Diketahui, terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah, yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News