Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak: Tersangka MM Titipkan Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar

Kasus Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak: Tersangka MM Titipkan Rp1,1 Miliar ke Kejari Blitar Kejaksaan Negeri Blitar saat menunjukkan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, menunjukkan adanya itikad baik dari salah satu tersangka. 

MM, yang diketahui merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, menyerahkan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Blitar melalui kuasa hukumnya.

"MM ini selaku anggota TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan dana kerugian negara melalui kuasa hukumnya," kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Andrianto Budi Santoso.

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap MM masih berada dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Langkah tersangka itu diharapkan menjadi sinyal positif bagi tersangka lain agar turut bersikap kooperatif.

"Dengan adanya titipan ini, kami berharap akan ada itikad baik serupa dari tersangka lain yang juga terlibat dalam perkara ini," tuturnya.

Pihak kejaksaan juga masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara. Hal ini termasuk pemanggilan ulang beberapa saksi dari TP2ID serta mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

"Beberapa saksi akan kami panggil kembali, termasuk mantan bupati. Namun karena yang bersangkutan tengah melaksanakan ibadah haji, kami akan menyesuaikan jadwal pemeriksaan setelah beliau kembali ke tanah air," urai Andrianto.

Proyek Dam Kali Bentak diduga menjadi lokasi terjadinya penyimpangan anggaran. Kasus ini mengemuka usai ditemukan indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Kejaksaan Negeri Blitar menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain, dan memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara. (ina/mar)