
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Terdapat 2 anggota perguruan silat berinisial BD dan BJ resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Selasa (15/7/2025), setelah gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak Pengadilan Negeri Blitar.
Keduanya merupakan tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar. Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyatakan bahwa proses penyidikan kasus tersebut telah selesai, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Perkara pengeroyokan yang melibatkan dua tersangka dari kelompok perguruan silat dengan TKP di Wlingi, hari ini sudah kami limpahkan ke JPU. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka bersama barang buktinya juga sudah kami serahkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, kasus ini sempat diwarnai dengan gugatan praperadilan oleh salah satu tersangka. Namun, majelis hakim menolak gugatan tersebut, sehingga penetapan status tersangka oleh penyidik dinyatakan sah secara hukum.
“Gugatan praperadilan ditolak seluruhnya oleh PN Blitar, sehingga penetapan status tersangka dianggap sah dan proses hukum tetap berlanjut,” kata Momon.
Menurut unggahan resmi Kejari Kabupaten Blitar, penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di Ruang Tahap II, dan diterima langsung oleh JPU, Ainur Rofig, yang akan menangani penuntutan perkara tersebut.
BD dan BJ dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman cukup berat. Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, di mana JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini mendapat sorotan publik mengingat keterlibatan anggota perguruan silat yang selama ini kerap dikaitkan dengan berbagai aksi bentrokan di sejumlah daerah. Aparat penegak hukum berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran serta efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (ina/mar)