Konferensi pers terkait 18 aksi pencurian dan perampasan di Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Belum genap 2 bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial D.A (28), warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah terbukti melakukan 18 aksi pencurian dan perampasan di wilayah hukum Polres Blitar.
Pelaku yang baru keluar dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025 dibekuk Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar pada Selasa (7/10/2025), di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
- Diduga TPPO, Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Jadi Pemuas Pria Hidung Belang, Polisi Amankan Mucikari
- Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Blitar
- Truk Diduga Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan KA Probolinggo, Sekeluarga asal Blitar Tewas
Penangkapan berlangsung dramatis setelah aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku ini tergolong nekat. Setelah bebas dari lapas, ia kembali melakukan serangkaian aksi pencurian di 18 lokasi berbeda, termasuk curas, curanmor, dan curat,” kata Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, melalui keterangan resmi yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, DA diketahui kerap berpindah-pindah lokasi usai beraksi untuk menghindari kejaran petugas. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 unit sepeda motor, 3 unit handphone, serta satu unit motor Yamaha Jupiter yang masih dalam pencarian.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang masih terpasang kunci kontak.
Ia juga melakukan perampasan secara langsung di sejumlah lokasi, termasuk di area hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan.






