Baru Bebas, Residivis di Blitar Kembali Ditangkap Usai 18 Aksi Curas dan Curanmor

Baru Bebas, Residivis di Blitar Kembali Ditangkap Usai 18 Aksi Curas dan Curanmor Konferensi pers terkait 18 aksi pencurian dan perampasan di Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Belum genap 2 bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial D.A (28), warga Dusun/Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten , ditangkap setelah terbukti melakukan 18 aksi pencurian dan perampasan di wilayah hukum Polres .

Pelaku yang baru keluar dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025 dibekuk Unit Opsnal Satreskrim Polres pada Selasa (7/10/2025), di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri. 

Penangkapan berlangsung dramatis setelah aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, hingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku ini tergolong nekat. Setelah bebas dari lapas, ia kembali melakukan serangkaian aksi pencurian di 18 lokasi berbeda, termasuk curas, curanmor, dan curat,” kata Kapolres , AKBP Arif Fazlurrahman, melalui keterangan resmi yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, DA diketahui kerap berpindah-pindah lokasi usai beraksi untuk menghindari kejaran petugas. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 unit sepeda motor, 3 unit handphone, serta satu unit motor Yamaha Jupiter yang masih dalam pencarian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban, terutama kendaraan yang masih terpasang kunci kontak. 

Ia juga melakukan perampasan secara langsung di sejumlah lokasi, termasuk di area hutan jati Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan. 

Lihat juga video 'Ratusan Ojol di Kota Blitar Gelar Unjuk Rasa Tuntut Zona Merah Stasiun Dihapus ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO