Joget Dangdut Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Disanksi Denda Sebesar Rp5 Juta

Joget Dangdut Tanpa Prokes, Wali Kota Blitar Disanksi Denda Sebesar Rp5 Juta Wali Kota Blitar Santoso. (foto: ist)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Selain meminta maaf kepada publik, Wali Kota Blitar Santoso ternyata juga menerima sanksi atas video viral joget dangdut tanpa protokol kesehatan beberapa waktu lalu. Sanksi yang diterima orang nomor satu di Kota Blitar itu berupa denda sebesar Rp5 juta.

Dikonfirmasi soal sanksi denda, Santoso membenarkannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan Wali Kota Santoso yang juga berstatus sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Blitar.

"Saya dapat sanksi denda. Sanksi sudah saya jalankan, sudah beres denda atas pelanggaran prokes, sudah saya bayar," tutur Santoso, Senin (5/4/2021).

Selain sanksi berupa denda terhadap Wali Kota Santoso, ada 14 orang yang juga dikenai denda. Mereka adalah relawan yang hadir di acara tersebut. Sanksinya berupa tipiring, di mana masing-masing wajib membayar denda sebesar Rp100 ribu.

Dia menambahkan, sanksi itu sudah sesuai dengan Perwali Nomor 47 Tahun 2020. Wali Kota Blitar sendiri mengaku sama sekali tidak keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

"Dan sanksi itu sebagai wujud saya patuh kepada aturan yang saya buat dan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, video joget dangdut Wali Kota Blitar Santoso viral di media sosial. Dalam rekaman video berdurasi 4 menit 28 detik tersebut, terlihat Wali Kota Santoso asyik berjoget bersama sejumlah orang dan biduan. Sayangnya dalam rekaman video terlihat undangan yang datang berkerumun tanpa menjaga jarak. Sebagian terlihat tidak memakai masker, sebagian lagi posisi masker diturunkan di dagu. Aksi joget dangdut itu dilakukan dalam rangka tasyakuran kemenangan pasangan Santoso-Tjujuk Sunario dalam Pilwali Blitar 2020. (ina/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO