Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Tumpang Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Bawa Bukti Segepok Uang

Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Tumpang Dilimpahkan ke Kejari, Polisi Bawa Bukti Segepok Uang Petugas membawa barang bukti segepok uang pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam plastik.

BLITAR, BANGNSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Tumpang Talun, Kabupaten Blitar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar,  Selasa (23/7/2019).

Dua tersangka yakni Edy Nurhidayat dan Nurokhim diserahkan ke Kejari Blitar bersama barang bukti segepok uang pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam plastik.

Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar

Penyidik bersama kedua tersangka dan barang bukti tiba di Kejari Blitar sekitar pukul 11.00 WIB.

Begitu tiba di Kejari, keduanya langsung digiring menuju ruangan Pidsus. Tersangka Edy Nurhidayat yang juga Komisioner Bawaslu Blitar sempat menyapa awak media. Saat ditanya kondisinya, Edy memberikan jawaban singkat jika dirinya sehat dan baik-baik saja. "Alhamdulillah sehat," kata Edy sambil berlalu.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Sodik Efendi mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk revitalisasi pasar Tumpang Talun.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

"Jadi ini pelaksanaan pelimpahan tahap dua kasus Tipikor atas nama tersangka Edy Nurhidayat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas kita dinyatakan lengkap. Maka hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti," kata Sodik Efendi.

Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Blitar menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kementerian Koperasi dan UKM untuk revitalisasi pasar Tumpang Talun yang sebelumnya diajukan oleh Koperasi Al Hikmah.

Nurokhim yang merupakan ketua koperasi pada akhir Desember 2018 lalu ditetapkan sebagai tersangka karena pencairan dana tersebut. Dana itu mengalir kepada Edy Nurhidayat yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dari hasil audit oleh BPKP Jawa Timur. Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 250 juta. (ina/rev)

Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO