BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi Blitar Mohamad Triyanto memenuhi panggilan Polres Blitar. Triyanto, yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Blitar terkait dugaan menyebar kabar bohong (hoax) di media sosial itu datang didampingi tim kuasa hukum dan puluhan pendukung, Senin (22/10/2018).
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Triyanto dan kuasa hukumnya M Sholeh sempat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis. "Kita memenuhi panggilan dari Polres Blitar atas dugaan yang ditujukan kepada kami. Hari ini kami didampingi kawan pengacara dan secara spontanitas warga masyarakat yang selama ini kami dampingi," ungkap Mohamad Triyanto.
Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar
Pada kesempatan itu kuasa Triyanto, M Sholeh mengatakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya tidak rasional. Alasanya, dua surat panggilan yang dilayangkan kepada kliennya, dua-duanya dilaporkan pada tanggal 16. Kemudian di tanggal dan hari yang sama juga keluar surat penyidikan.
"Ini tidak lazim. Bukan berarti tidak boleh. Kalau ada kasusnya tangkap tangan maka tidak harus ke penyelidikan, namun langsung ke penyidikan. Tapi kalau kasus ini tentu harus ada penyelidikan dulu. Dari penyelidikan polisi harusnya memanggil pelapor. Dalam hal ini pun harusnya pelapor adalah bupati bukan pakai kuasa, ini bukan kasus perdata," jelas M Sholeh.
Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat
Menurut dia, kedatangannya selain memenuhi panggilan kepolisian, pihaknya juga akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait hal-hal di atas.
"Nyatanya sampai tanggal 17 bupati tidak pernah diperiksa. Saksi yang lain juga tidak diperiksa, kok tiba-tiba ada surat perintah penyidikan itu dasarnya dari mana? Kapan gelar perkaranya? Ini yang akan kami pertanyakan. Jangan sampai kasus seperti ini jadi kasus pesanan," papar M Sholeh.
Kapolres Blitar AKBP Anissulah M Ridha mengungkapkan, seharusnya Triyanto menjalani pemeriksaan Sabtu (20/10/2018) lalu. Namun, yang bersangkutan meminta agar diundur karena masih harus menemui rekannya di luar kota.
Baca Juga: Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST
"Hari ini pemanggilan terkait dengan keterangan atau muatan di dalam media sosial yang diduga akun yang bersangkutan," terang Anissullah.
Anissullah mengatakan, saat ini status Triyanto masih sebagai saksi. Sejumlah saksi lain juga sudah dimintai keterangan termasuk saksi ahli. Namun, Bupati Blitar Rijanto baru dijadwalkan akan dimintai keterangan hari ini, karena baru kembali perjalanan dinas ke Bali.
"Kita sudah memeriksa beberapa saksi. Pak Bupati baru kembali dari Bali kemarin sore mungkin hari ini baru akan dijadwalkan pemeriksaanya," pungkas Anissullah. (ina/rev)
Baca Juga: Samanhudi 'Pulang Kampung' ke Kota Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News