BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sidang perdana dengan terdakwa aktivis anti korupsi Mohammad Trijanto digelar di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (24/1/2019). Sidang dimulai pukul 11.45 WIB di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Blitar Mulyadi Aribowo S.H, dan dua hakim anggota Rahid Pambingkas S.H, dan Suci Astri Pramawati S.H., M.hum.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Mohammad Trijanto.
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Selama sidang berlangsung, massa Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) juga nampak hadir memenuhi ruang sidang. Puluhan personel Polres Blitar Kota juga disiagakan di Pengadilan Negeri Blitar untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.
Usai sidang, Mohammad Trijanto terlihat digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke Lapas Kelas II B Blitar. Sebelum masuk mobil tahanan, Trijanto sempat berteriak "Tangkap pembuat surat palsu KPK," disambut teriakan dukungan massa KRPK.
"Kalau kita lihat, Pengadilan Negeri Blitar sudah mengklasifikasikan perkara ini ke dalam pidana khusus. Artinya sebenarnya ada dua hal yang didakwakan dalam perkara ini. Yaitu terkait kabar bohong dan pencemaran nama baik. Sebagai tindak pidana khusus, harusnya undang-undang yang lain seperti Undang-Undang nomer 1 tahun 1946 itu tak masuk dalam dakwaan. Karena Undang-Undang itu khususnya pasal 14 dan 15 yang mengatur tentang berita bohong sudah diakomodir dalam pasal 45 undang-undang ITE. Jadi seharusnya berlakunya lex specialis," ungkap Hendi Priyono kuasa hukum Mohamad Trijanto.
Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
Atas dakwaan yang dibacakan, pihak kuasa hukum mengaku akan membuktikan bahwa relevan atas perkara ini hanyalah soal kabar bohong dan pencemaran nama baik yang diatur dalam pasal 45 dan pasal 27 undang-undang ITE. "Pada sidang pembuktian kami akan buktikan jika Undang-Undang tersebut tidak relevan dengan dakwaan yang disampaikan penuntut umum dalam sidang kali ini," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat aktivis anti korupsi Mohamad Trijanto bermula dari unggahan medsos foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto yang diduga dari KPK dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, ternyata surat tersebut palsu. KPK menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainnya di Pemkab Blitar.
Dalam kasus ini, Mohamad Trijanto dijerat dengan menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)
Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News