BLITAR, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengagendakan akan menghadirkan Bupati Blitar Rijanto dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan terdakwa aktivis anti korupsi Mohamad Triyanto. Rijanto rencananya akan dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 28 Februari minggu depan.
Selain mengagendakan untuk menghadirkan Bupati Rijanto, JPU juga akan mendatangkan empat saksi ahli. "Yang berkontribusi untuk pembuktian akan kita undang. Intinya semua yang berkontribusi dalam pembuktian akan kita hadirkan," jelas JPU Kejaksaan Negeri Blitar Nanang Dwi Pri Haryadi usai sidang pemeriksaan saksi fakta di Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (21/2/2019).
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
Nanang menambahkan sebelumnya JPU juga mencoba mneghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Totok Subihandono. Namun Totok tak pernah hadir dalam sidang. Meski begitu Nanang mengakui ketidak hadiran Totok disertai alasan logis melalui surat resmi.
"Kita sudah melakukan panggilan secara sah secara patut. Namun beliau berhalangan hadir dan disertai surat keterangan resmi dari pemerintah yang menyatakan beliau harus melaksanakan tugas yang tidak bisa ditinggalkan," paparnya.
Sementara kuasa hukum Triyanto, Hendi Priono mengatakan sesuai informasi yang diterima, pihaknya sempat melihat foto Bupati Rijanto yang sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Jakarta sudah dalam keadaan sehat. Pihaknya berharap sebagai korban, bupati datang ke persidangan.
Baca Juga: Jadi PR, Polres Blitar Akui Banyak Kendala Ungkap Pembuat Surat Palsu KPK
"Karena kasus ini adalah atas dasar laporan bupati dan panggilan dari pengadilan adalah juga panggilan negara, jadi kami berharap bupati datang dalam agenda sidang selanjutnya," paparnya.
"Kami masih akan rapatkan dengan terdakwa apakah akan kembali mendatangkan saksi yang meringankan terdakwa. Minggu depan itu masih ahli dari JPU, kami pun juga berencana mendatangkan ahli," pungkasnya.
Triyanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar, Rijanto di akun facebooknya. Surat KPK itu dipastikan palsu.
Baca Juga: Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara
Oleh penyidik Polres Blitar, Triyanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE. Mohamad Triyanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News