BLITAR, BANGSAONLINE.com - Bupati Blitar Rijanto akhirnya hadir dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa aktivis anti korupsi Mohamad Trijanto, Senin (18/3/2019). Rijanto hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Blitar sekitar pukul 11.00 WIB, didampingi tim medis dari RSUD Ngudi Waluyo Wlingi.
Panggilan sebagai saksi terhadap Bupati Rijanto ini merupakan yang ketiga kalinya. Pada dua panggilan sebelumnya, bupati tak hadir dalam persidangan karena sedang sakit dan harus menjalani operasi jantung di sebuah rumah sakit di Jakarta.
Baca Juga: Ada Yel-Yel Cinta Mak Rini saat Pembinaan Kepsek dan Guru, Begini Penjelasan Kadindik Blitar
"Ini panggilan yang ketiga karena sebelumnya bupati sakit. Hari ini pun sebenarnya bupati sedikit memaksa untuk hadir karena sebenarnya kondisi kesehatan beliau belum sembuh total," ungkap Kabag Humas Pemkab Blitar, Ahmad Kholik.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi Aribowo itu, Bupati Rijanto diberondong sejumlah pertanyaan. Salah satunya apakah Rijanto mengetahui status di akun facebook milik terdakwa. Pertanyaan ini dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Yang dilaporkan ke polisi adalah surat palsunya. Bupati tidak pernah tahu akun facebooknya Trijanto. Dia baru tahu setelah laporan. Makanya kita tadi tanya kepada bupati. Karena dalam masalah ini tidak ada yang melaporkan masalah Trijanto. Justru surat palsunya yang seharusnya dikejar oleh polisi," ungkap M Sholeh, kuasa hukum Mohamad Trijanto.
Baca Juga: Kominfo Goes To School Hadir di SMAN 1 Srengat, Bupati Blitar: Manfaatkan Medsos yang Baik dan Bijak
Trijanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar di akun facebooknya. Surat KPK itu dipastikan palsu. Oleh penyidik Polres Blitar, Trijanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE.
Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. Dalam kasus ini Trijanto dijerat dengan UU ITE.
Sidang terkait kasus ini sudah digelar selama delapan kali. Selain menghadirkan Bupati Blitar sebagai saksi pelapor, juga dihadirkan saksi ahli bahasa dari Universitas Brawijaya Malang. (ina/dur)
Baca Juga: Permudah Mobilitas Warga, Pemkab Blitar Resmikan Akses Jalan Beton Antar-Desa Slorok-Karangrejo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News