BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekitar 200 orang mendatangi Mapolres Blitar untuk mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan aktivis anti korupsi Mohamad Trijanto yang terjerat undang-undang ITE, Jumat (11/1).
Mereka terdiri dari istri tersangka, Liaison officer (LO), tim sukses DPD dan simpatisan. Dengan mengajukan diri sebagai penjamin mereka berharap Polres Blitar mengalihkan jenis penahan terhadap Trijanto menjadi tahanan kota.
Baca Juga: Tak Kunjung Tuntas, FMPN Blitar Unjuk Rasa Desak APH Usut Surat Palsu KPK
"Dulu saat pemeriksan pertama sebagai tersangka, kami selaku kuasasudah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan.Saat itu disetujuai dan hanya dikenai wajib lapor. Namun kemarin saat memenuhi wajib lapor ada surat perintah penahanan. Saat itu juga kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan kembali atau mengalihkan jenis penahanan menjadi tahanan kota," ungkap Hendi Priyono kuasa hukum Mohamad Trijanto, Jumat (11/1).
Menurut Hendi, karena keterbatasan waktu pihaknya tidak bisa memenuhi persyaratan lampiran surat dari orang-orang yang menjaminkan diri. Lampiran tersebut baru bisa dipenuhi sehari setelah penahanan terhadap aktivis yang juga sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPD itu.
"Hari ini kita menyampaikan surat pernyataan penjaminan diri oleh istri tersangka, Liaison officer (LO), tim sukses DPD dan simpatisan. Jumlahnya ada sekitar 200 lembar lebih surat pernyataan dan sudah kami serahkan," papar Hendi.
Baca Juga: Demo Polres Pasuruan Kota, Puluhan Aktivis Desak APH Tangkap Aktor Utama Korupsi Banprov
Hendi menyebut penahanan terhadap klienya cukup mengejutkan. Pasalnya sejauh ini Trijanto sangat kooperatif menjalani proses hukum. Bahkan aktivis anti korupsi itu tak pernah absen dari wajib lapor pada hari Senin, dan Kamis. Kliennya, kata Hendijuga tidak berusaha melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidakmengulangi perbuatan. Trijanto juga tidak akan mempersulit proses hukum seperti yang dilakukan selama ini.
Terpisah Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha mengatakan, alasan penahanan terhadap Trijantosepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Penyidik memiliki pertimbangan tersendiri apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak.
"Sesegera mungkin berkas tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk alasan penahanan sepenuhnya kewenangan penyidik," pungkasnya.
Baca Juga: Gelar Lomba Orasi Anti Korupsi, Sindikat Ingatkan KKN Telah Runtuhkan Kekuasaan Orde Baru
Trijanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar, Rijanto di akun facebooknya. Surat KPK itu dipastikan palsu. Oleh penyidik Polres Blitar, Triyanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE.
Mohamad Triyanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar.Dalam kasus ini Triyanto dijerat dengan UU ITE. (ina/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News