Dua Tersangka Korupsi KONI Blitar Diperiksa Penyidik Polres

Dua Tersangka Korupsi KONI Blitar Diperiksa Penyidik Polres Dua tersangka kasus dana hibah KONI menuju ruang pemeriksaan Polres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah bansos pengiriman atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banguwangi 2015 lalu. Penyidik Polres Blitar akhirnya melakukan pemeriksaan kepada dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yaitu DW ketua KONI, dan AM bendahara KONI, Jumat (21/10) pagi hingga sore. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Polres Blitar sejak pagi. Kedua tersangka diperiksa disatu ruangan.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, pasca keduanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka. "Kami memanggil kedua tersangka untuk memenuhi berita acara pemeriksaan," ungkap Kapolres Jumat (21/10).

Baca Juga: Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi, Kejari Blitar Digeruduk Massa di Hari Antikorupsi

Ia menjelaskan kedua pengurus KONI itu ditetapkan sebagai tersangka pasca dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Polres Blitar. Disusul dengan mengirimkan surat panggilan kepada kedua tersangka.

"Kedua pengurus ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka pasca kita lakukan gelar perkara beberapa waktu lalu, dan saat ini kita memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil kepada kedua tersangka. Termasuk apakah perlu dilakukan penahanan kepada kedua tersangka atau tidak. "Setelah kita lakukan pemeriksaan ini baru nanti kita akan menentukan langkah selanjutnya, " imbuhnya.

Baca Juga: Kepala Disdik Kota Blitar Diduga Dimintai Keterangan Terkait Pembangunan SMPN 3

Seperti diberitakan sebelumnya gelar perkara dan penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah Polres Blitar mendapatkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana berdasarkan audit yang dilakukan BPKP kerugian negara mencapai angka Rp. 972.438.000. Dan juga pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 112 orang, untuk menguatkan langkah yang diambil Polres Blitar dalam penetapam tersangka. "Kedua tersangka sudah kami periksa beberapa kali, selain itu kami juga sudah memeriksa 112 saksi," pungkasnya. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO