Kejaksaan Tahan Bendahara KONI Kabupaten Blitar

Kejaksaan Tahan Bendahara KONI Kabupaten Blitar

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mohamad Arifin, bendahara KONI Kabupaten Blitar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blitar atas dugaan korupsi senilai lebih dari satu miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mohamad Arifin dijebloskan ke Lapas kelas II B Blitar pada Kamis (23/03) malam, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blitar.

Baca Juga: Penyidik Kejari Geledah Kantor PDAM Tirta Penataran Milik Pemkab Blitar

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Safi membenarkannya. Menurutnya, pemeriksaan dan penahanan kepada Muhamad Arifin, dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Blitar untuk kasus dugaan korupsi dana Porprov di Banyuwangi tahun 2015 silam.

"Iya benar, dari penyidik Polres Blitar telah menyerahkan berkas ke JPU, dan MA memang sudah ditahan," papar Safi kepada wartawan, Jumat (24/03).

Sementara lanjut Safi, sejauh ini memang baru satu tersangka yang berkasnya sudah diserahkan ke Kejari. Sementara satu tersangka lainnya yakni ketua KONI Kabupaten Blitar Dwi Wahyu hingga kini berkasnya masih belum lengkap.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Kepala Desa Ngadri Blitar Masih Aktif Menjabat

"Belum, masih satu atas nama Muhamad Arifin, " paparnya.

Kasus dugaan korupsi yang ditangani Polres Blitar, sebelumnya menetapkan dua tersangka petinggi KONI, pasca terbitnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam audit BPKP menyebut kerugian negara mencapai Rp 972.438.000 di mana penggunaan anggaran Porprov di Banyuwangi tahun 2015 lalu tersebut diduga terjadi mark up anggaran. Modusnya, dengan menyertakan laporan fiktif pelaksanaan pengiriman 300 atlet Porprov. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO