
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan H. Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) secara resmi melaporkan KPU Pamekasan kepada panwaslu, Minggu (3/12).
Sebelumnya, Mahar dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Pamekasan untuk mengikuti pilkada karena tidak bisa memenuhii 51.055 KTP yang telah menjadi persyaratan dalam pendaftaran jalur independen.
Sedangkan dari pihak Mahar mengklaim telah menyetorkan KTP sebanyak 51.311, atau melebihi batas persyaratan.
"Kami resmi melaporkan KPU Pamekasan terkait tidak lolosnya mahar," ujar Laili Kodriyana, LO dari pasangan Mahar.
Dalam kesempatan itu, Laili menyayangkan data dari pihak mahar yang diletakkan di ruang terbuka oleh KPU, sehingga siapa saja bisa masuk. "Tentu saja kita curiga data kami ada yang hilang dong," ungkapnya.
Laili juga mempermasalahkan tidak adanya tanda terima penyerahan berkas dari pihak KPU Pamekasan.
"Kami sampai saat ini belum menandatangani berita acara. Karena menurut kami tidak logis, pihak kami tidak diundang dalam rapat pleno, tahu-tahu kami sudah dinyatakan tidak lolos dan harus tanda tangan. Sedangkan ada kotak dari kami yang masih belum dihitung," tuturnya.
Pihak panwaslu kabupaten Pamekasan membenarkan adanya gugatan sengketa terkait tidak lolosnya pasangan Mahar oleh KPU Pamekasan.
"Pasangannya mahar secara resmi hari ini melaporkan KPU Pamekasan," ujar Ach. Khairil Anwar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pamekasan.
"Kami sudah menerima semua persyaratan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mahar," pungkasnya. (err/rev)