Pasangan Mahar Laporkan KPU Pamekasan ke Panwaslu

Pasangan Mahar Laporkan KPU Pamekasan ke Panwaslu

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pamekasan H. Marzuki dan Hariyanto Waluyo (Mahar) secara resmi melaporkan  kepada panwaslu, Minggu (3/12).

Sebelumnya, Mahar dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh untuk mengikuti pilkada karena tidak bisa memenuhii 51.055 KTP yang telah menjadi persyaratan dalam pendaftaran jalur independen.

Baca Juga: Saling Klaim Kemenangan Pilbup Pamekasan 2024, Komisioner KPU: Jangan Merasa Senang Dulu

Sedangkan dari pihak Mahar mengklaim telah menyetorkan KTP sebanyak 51.311, atau melebihi batas persyaratan.

"Kami resmi melaporkan terkait tidak lolosnya mahar," ujar Laili Kodriyana, LO dari pasangan Mahar.

Dalam kesempatan itu, Laili menyayangkan data dari pihak mahar yang diletakkan di ruang terbuka oleh KPU, sehingga siapa saja bisa masuk. "Tentu saja kita curiga data kami ada yang hilang dong," ungkapnya.

Baca Juga: KPU Pamekasan Pecat Belasan Anggota KPPS yang Melanggar Netralitas Pemilu

Laili juga mempermasalahkan tidak adanya tanda terima penyerahan berkas dari pihak .

"Kami sampai saat ini belum menandatangani berita acara. Karena menurut kami tidak logis, pihak kami tidak diundang dalam rapat pleno, tahu-tahu kami sudah dinyatakan tidak lolos dan harus tanda tangan. Sedangkan ada kotak dari kami yang masih belum dihitung," tuturnya.

Pihak panwaslu kabupaten Pamekasan membenarkan adanya gugatan sengketa terkait tidak lolosnya pasangan Mahar oleh .

Baca Juga: KPU Pamekasan Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara

"Pasangannya mahar secara resmi hari ini melaporkan ," ujar Ach. Khairil Anwar Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pamekasan.

"Kami sudah menerima semua persyaratan gugatan yang dilayangkan oleh pihak Mahar," pungkasnya. (err/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO