TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Semanding kembali menggerebek rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak di wilayah hukum setempat, Selasa (5/12). Kali ini rumah milik Riyanto (22) di Dusun Sawahan RT 02 RW 03, Desa Tegalagung, yang digerebek karena kedapatan memproduksi arak.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo mengatakan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan jika di dusun Sawahan terdapat satu rumah yang dijadikan produksi arak. Selanjutnya petugas mendalami laporan tersebut dan menentukan Target Operasi (TO) hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pemilik rumah yang dijadikan tempat produksi arak.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Terlapor dengan sengaja menyalahgunakan peredaran dan memproduksi minuman beralkohol jenis arak di dalam rumahnya," jelas Desis.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan setidaknya 2 buah jerigen arak siap edar berisi 30 liter arak, 5 dus arak siap edar 150 liter, 1 buah panci besar, 1 buah kompor, 1 buah bull alat tampung miras, 1 buah sirkulasi, 3 drum baceman 600 liter, 4 tabung LPG 3 kilogram, 12 botol arak jadi blm dikemas.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
"Tersangka dan beberapa barang bukti telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka terancam Pasal 135 jo Pasal 71 (2) dan pasal 140 jo pasal 86 (2) UU no 18 tahun 2012 Yo psl 204 KUHP tentang pangan. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News