NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar hari Minggu (03/12) lalu ternyata juga dijadikan ajang taruhan judi oleh beberapa oknum. Hal ini terbukti dengan diamankannya salah satu perangkat desa yang turut dalam perjudian pelaksanaan pilkades.
Adalah Purnomo (57), oknum perangkat Desa Tulakan Kecamatan Sine yang diamankan petugas Polres Ngawi. Ia tidak sendirian, lawan taruhannya, Sugino (40), warga Desa Sidomukti Kecamatan Jenawi Kab Karanganyar (Jateng) juga digelandang ke Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi
Kapolres Ngawi, AKBP M B Pranatal Hutajulu mengatakan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut bermula dari laporan warga terhadap anggota Satreskrim Polres Ngawi bahwa ada perjudian saat pelaksanaan Pilkades. Selanjutnya petugas mengadakan pemantauan pada kedua tersangka. Anggota polisi menyaru sebagai warga desa mengamati gerak gerik kedua target buruannya.
"Kami lakukan penyamaran untuk melakukan operasi tangkap tangan perjudian pada saat pilkades dengan bukti kuat," jelas AKBP M B Pranatal Hutajulu pada Bangsaonline.com.
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sejumlah uang senilai satu juta rupiah.yang dipergunakan sebagai taruhan.
Baca Juga: Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi
"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kita amankan di Polres Ngawi," urai Kapolres yang baru beberapa hari menjabat itu.
Untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP juncto UURI No 7 th 1974 tentang penertiban perjudian. "Jajaran Polres Ngawi memang sengaja memerangi perjudian di arena pilkades untuk mencegah timbulnya kecurangan," pungkasnya. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News