Keluhan Sulitnya Mengurus Izin di DPM PTSP Gresik Terus Bermunculan

Keluhan Sulitnya Mengurus Izin di DPM PTSP Gresik Terus Bermunculan Petugas Dispol PP saat menyegel perumahan Royal City beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keluhan atas sulitnya mengurus perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Gresik terus bermunculan.

Kali ini keluhan itu disampaikan PT. Berkat Jaya Land selaku pengembang Perumahan Royal City di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti. Perumahan tersebut baru-baru ini disegel Dispol PP lantaran belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Lancar dan Cepat, Plt. Kepala DPMPTSP Gresik Cek Pengurusan Perizinan

Berdasarkan data yang didapatkan BANGSAONLINE.com, bahwa PT. Berkat Jaya Land sejatinya sudah mengurus IMB ke DPM PTSP. Bahkan PT. Berkat Jaya Land sudah membayar SKR untuk pengurusan IMB sebesar Rp 96.676.812,00 dengan No. SKR 1138/2017 dan kode rekening 2.1201.412.03.01 pada tanggal 24 Oktober 2017.

"Iki loh mas bukti pembayaran sudah ada, persyaratan lengkap, tapi sampai saiki (sekarang,red) IMB belum jelas, dan malah lokasi disegel Satpol PP," kata sumber terpercaya BANGSAONLINE.com.

"Petugas perizinan jika ditanya mulek koyo entut (berputar-butar seperti kentut,red). Seharusnya kalau persyaratan kurang lengkap ya cepat disampaikan kepada pemohon, sehingga pemohon bisa melengkapi. Persyaratan baku mengurus perizinan juga seharusnya ditempel di depan, biar semua pengurus izin ngerti," sambungnya.

Baca Juga: Bupati Gus Yani Tunjuk Kabag Humas Pemkab Jadi Plt. Kepala DPMPTSP Gresik

Terkait hal ini, Kepala DPM PTSP Pemkab Gresik, Mulyanto, membenarkan jika PT. Berkat Jaya Land sudah membayar SKR untuk pengurusan IMB. Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum menerbitkan IMB karena PT. Berkat Jaya Land belum melengkapi instalasi saluran air PDAM

"Kami khawatir kalau fasum ini tak dilengkapi, setelah rumah dibeli warga, maka warga yang dirugikan," kata mantan Kadisnakertrans ini.

"Kita pending IMB itu karena setelah dikoordinasikan dengan PDAM terkait ketersediaan air belum klir. Tapi, saat ini pihak pengembang sudah bersedia penuhi instalasi PDAM," terangnya.

Baca Juga: Kadis PMPTSP Gresik Pensiun, Ini Dua Kandidat yang Berpotensi Jabat Plt. Kepala

Sementara Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyegelan terhadap Perumahan Royal City. 

"Dispol PP dua kali menyegel perumahan Royal City. Sebab, setelah dilakukan segel pertama, pihak pengembang tetap melakukan aktivitas. Untuk itu, setelah saya dilantik menjadi Kadispol PP, kembali kami segel hingga sekarang. Kami tak akan lepas segel sebelum ada perintah dari OPD terkait," sambungnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO