GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik siap melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar perizinan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mulyanto, didampingi Kabag Humas dan Protokol, Sutrisno di kantornya, Kamis (25/10/2018).
Menurut Mulyanto, kebijakan itu diambil setelah tim yang beranggotakan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) ini melakukan verifikasi sejak bulan Februari sampai Oktober 2018. Dari verifikasi yang dilakukan kepada 400 perusahaan, diketahui masih ada sekitar 15 persen perusahaan yang perizinannya tidak lengkap.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Lancar dan Cepat, Plt. Kepala DPMPTSP Gresik Cek Pengurusan Perizinan
"Berbagai macam pelanggaran perizinan yang tidak dicukupi dilakukan oleh perusahaan, pengembang, atau beberapa tempat usaha yang lain. Terutama izin mendirikan bangunan atau IMB," paparnya.
Contoh pelanggaran yang diungkap Mulyanto, perusahaan tersebut menambah bangunan tapi masih menggunakan IMB lama, sehingga IMB-nya tak sesuai. Juga ada bangunan yang sudah berdiri dan dioperasionalkan, tapi belum ber-IMB.
Bahkan ada pengembang perumahan yang IMB-nya belum beres, tapi sudah melakukan aktivitas. "Untuk temuan pelanggaran IMB ini kebanyakan ada di wilayah Gresik bagian selatan," terangnya.
Baca Juga: Bupati Gus Yani Tunjuk Kabag Humas Pemkab Jadi Plt. Kepala DPMPTSP Gresik
"Ada temuan dari tim peningkatan PAD yaitu sebanyak 20 perusahaan yang tidak ber-IMB atau IMB-nya tidak sesuai. Atas pelanggaran tersebut potensi kerugian negara sebesar Rp. 25,7 miliar," imbuhnya.
Sementara perolehan PAD Kabupaten Gresik di bidang perizinan sampai Oktober 2018 sebesar Rp 27 miliar atau sekitar 54 persen dari target Rp 50 miliar yang ditetapkan dalam P-APBD 2018.
Ke depan, Mulyanto berharap tidak ada lagi bangunan berdiri sebelum perizinannya belum lengkap sesuai aturan yang berlaku. Terlebih, bangunan tersebut sudah melakukan kegiatan usaha.
Baca Juga: Kadis PMPTSP Gresik Pensiun, Ini Dua Kandidat yang Berpotensi Jabat Plt. Kepala
"Tak hanya bangunan perusahaan, imbauan saya ini juga berlaku untuk para pengembang. Sebaiknya jangan membangun dulu sebelum perizinannya belum lengkap sesuai perundangan yang berlaku," pungkasnya.
Adapun tim peningkatan PAD Kabupaten Gresik terdiri dari DPMPTSP, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Bappelitda, Dinas PUTR dan Bagian Hukum Setda Gresik. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News