LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Ada perubahan mendasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru diberlakukan pada 15 Agustus lalu. Karena itu Asisten Tata Praja Heruwidi menekankan agar sosialisasinya digencarkan ke desa-desa.
“Terdapat banyak perbedaan UU Nomor 7 tahun 2017 dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya,“ ujar Heruwidi saat membuka Sosialisasi Undang-Undang Pemilu di Grand Mahkota, Kamis (14/12).
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Dalam kesempatan itu, dia mengaskan agar undang-undang dan peraturan pelaksanaannya segera disosialisasikan ke seluruh elemen masyarakat, penyelenggara pemilum dan pemangku kepentingan yang lain.
“Hal ini juga agar tercipta pesta demokrasi yang aman, lancar, tertib dan transparan,” katanya memberi penjelasan.
Heruwidi merinci sejumlah perbedaan signifikan dengan undang-undang yang lama. Baik itu UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Lantik Direktur Utama BDL, Bupati Yuhronur Tekankan Dua Peran Perusahaan Daerah
Perbedaan tersebut di antaranya, pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wapres serta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang dulunya terpisah, sekarang dilaksanakan bersamaan.
Kemudian terkait struktur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dulu 5 orang, sekarang 3 orang. Sementara untuk Panwaslu yang dulu 3 orang, menjadi 5 orang.
“Undang-undang yang baru ini juga memberi kewenangan Bawaslu yang lebih luas. Selain itu terkait partisipasi masyarakat juga diatur lebih jelas dan terperinci,“ jelas Heruwidi.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Siagakan 198 Tim Kebersihan Jelang Nataru
Acara tersebut diikuti oleh 200 peserta yang terdiri dari unsur Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, pengurus parpol, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, Panwascam, Muspika serta KPU dan Panwaslu.
Seperti diketahui, bahwa pada 27 Juni tahun 2018 akan dilakukan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018-2023. Kemudian disusul agenda Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019-2024 pada 17 April 2019. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News