TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penggerebekan rumah yang memproduksi minuman keras (miras) jenis di Kecamatan Semanding seperti tak ada habisnya. Modus operasi yang dilakukan produsen arak ini pun semakin beragam.
Terbaru, tim saber miras yang terdiri dari Koramil, Polsek, dan Satpol PP Kecamatan Semanding kembali menggerebek produsen arak. Kali ini bukan rumah yang digerebek, melainkan kandang kambing milik Suharti (41) warga dusun Krajan, RT 02 RW 5, Desa Prunggahankulon, Kecamatan setempat, Rabu (20/12).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
Kapolsek Semanding, AKP Desis Susilo mengatakan penggerebekan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui ada rumah yang dijadikan sebagai tempat untuk memproduksi arak. Dari informasi tersebut, petugas gabungan kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku.
“Kita selidiki, ternyata benar di balik kandang dijadikan pabrik arak,” ucap Desis.
Dari kediaman tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 50 liter arak siap edar, 5 drum berisi 1.000 liter bahan baku arak (baceman), sebuah panci besar, sebuah kompor, 2 buah tabung LPG, dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
“Pelaku dan semua barang bukti telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Desis.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan Pasal 140 jo Pasal 86 (2) UU No 18 tahun 2012 Yo Pasal 204 KUHP tentang pangan. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News