PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu antar wilayah Surabaya, Gersik, dan Madura.
Dua tersangka tersebut atas nama Sutrisno (29) warga asal Desa Sidowungu Kecamatan Manganti Kabupaten Gersik, dan Ari Siswanto (35) warga Desa Bringkang Kecamatan Manganti Kabupaten Gersik.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo S.I.K dalam press release. AKBP Teguh mengungkapkan bahwa dua tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pamekasan.
"Kedua tersangka ini intens memasok narkoba jenis sabu ke kabupaten Pamekasan melalui pantura dari Surabaya dan Gersik," ungkap Kapolres, Jum'at (22/12).
Keduanya disergap di depan pom bensin sotabar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
"Karena salah seorang tersangka berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri, terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas," ujar Teguh Wibowo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita BB berupa Narkoba jenis Sabu seberat 15,33 gram, 1 lembar kertas warna putih sebagai pembungkus bagian dalam sabu, 1 buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklatm, dan 1 unit roda dua merk Honda Vario dengan plat no. W 6563 AX.
"Akibat perbuatannya, dua tesangka dijerat pasal 112 (1) jo 144 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup," pungkasnya. (err/rev)
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Antarpulau dari Lumajang di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News