Angka Perceraian di Pacitan Sepanjang Tahun 2017 ‎Capai 1.044 Perkara

Angka Perceraian di Pacitan Sepanjang Tahun 2017 ‎Capai 1.044 Perkara Ketua PA Pacitan KH Taufiqurroham- persiapkan diri sebelum melangsungkan pernikahan. YUNIARDI SUTONDO/BANGSAONLINE

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus perceraian serta permohonan nikah dispensasi di Kabupaten Pacitan sepanjang tahun 2017 menunjukan angka cukup memprihatinkan. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pacitan mencatat setidaknya ada 1.044 perkara keretakan rumah tangga yang sempat masuk ke meja panitera selama Januari hingga Desember 2017. Dari data tersebut, kaum hawa yang paling dominan mengajukan cerai ke meja pengadilan.

Yakni, sebanyak 642 perkara cerat gugat, dan 299 perkara di antaranya merupakan cerai talak. Sedangkan sebanyak 99 perkara merupakan permohonan. Baik itu permohonan nikah dispensasi sebanyak 77 perkara, poligami 4 perkara, serta permohonan lainnya.

"Dari ribuan perkara tersebut sudah diputus sebanyak 1.060 perkara. Sebab 125 perkara lainnya merupakan sisa perkara tahun 2016 yang baru selesai tahun 2017," ujar Ketua PA Pacitan KH. Taufiqurrohman, Selasa (2/1).

Berdasarkan data tersebut, secara umum kasus prahara rumah tangga yang berujung perceraian mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebab pada tahun 2016 lalu, hanya ada 1.013 perkara yang masuk ke PA.

‎"Jumlah tersebut meliputi perkara gugatan, nikah dispensasi, poligami serta lainnya," jelas orang nomor satu di PA Pacitan itu pada pewarta.

Pada kesempatan tersebut Taufiqurrohman juga mengungkapkan adanya sejumlah perkara perceraian yang melibatkan personil TNI/Polri serta ASN yang mencapai 20 perkara. Namun jumlah tersebut menurun dibanding tahun 2016 yang tercatat sebanyak 27 perkara.

"Dari puluhan kasus perceraian yang melibatkan aparatur negara tersebut, hampir 99 persen dilatari persoalan kehadiran pihak ketiga," terang dia.

Terkait tingginya kasus perceraian di Pacitan, pejabat kelahiran Ponorogo itu meminta agar masyarakat lebih mempersiapkan diri sebelum melangsungkan pernikahan. Sebab mayoritas perkara perceraian dilatari persoalan ekonomi.

"Sementara untuk pemohon nikah dispensasi, kebanyakan dipicu pergaulan bebas. Pergaulan bebas muncul karena menurunnya pemahaman tuntunan agama," tandasnya. (yun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO