SURABAYA (bangsaonline) - Polda Jatim kembali menggagalkan upaya penyelundupan Tenaga Kerja Indnesia (TKI) Ilegal yang hendak dipekerjakan ke Malaysia. Sebanyak 50 calon TKI asal Pulau Kangean Madura berhasil diamankan polisi dari sebuah lokasi penampungan yang ada di Komplek Terminal Bungurasih Sidoarjo. Selain mengamankan 50 calon TKI, polisi juga mengamankan Ali Wardana, warga Sumenep yang diduga sebagai calo pemberangkatan TKI Ilegal.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mencurigai adanya kantor travel yang dijadikan tempat penampungan. Dalam penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 60 calon TKI dan pengelola tempat penampungan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya melepaskan 10 calon TKI karena dinyatakan dokumennya lengkap dan tidak ada kaitannya dengan pemberangkatan TKI ilegal. "Sepuluh orang kita lepas karena tidak ada kaitannya dengan pemberangkatan TKI ilegal," ujarnya.
Baca Juga: Bukti Penghormatan Negara Bagi Pahlawan Devisa, Gubernur Khofifah Apresiasi Lounge VVIP untuk PMI
Lebih lanjut, Awi menjelaskan, dalam upaya penyelundupan TKI ilegal ini, tersangka bekerjasama dengan CV Mitra Abadi milik SH warga Situbondo dan dua orang tekong asal Malaysia. Kini polisi masih memburu keberadaan SH dan dua tekong tersebut. "Hanya ada satu tersangka yang kita tetapkan sedangkan SH dan dua tekong lainnya kita tetapkan DPO," terangnya.
Menurut Awi, setiap calon TKI ilegal ini diharuskan membayar biaya sebesar Rp 3 juta. Biaya tersebut meliputi ongkos pengurusan paspor dan kebutuhan sehari-hari selama di penampungan. Untuk setiap calon TKI yang pemberangkatan itu, tersangka mendapatkan imbalan Rp 200 ribu. "Para calon TKI ini hanya dilengkapi paspor kunjungan. Padahal seharusnya ada dokumen KTKLN dari Disnakertrans jika ingin bekerja ke luar negeri," imbuhnya.
Dari hasil penggerebekan ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 15 paspor, 8 paspor kedaluwarsa, sepucuk senjata Air Gun, dua surat pelaksana TKI, dan 26 dokumen kependudukan (KK, KTP, akta, dan sebagainya). Diketahui sebelumnya petugas Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan pengiriman 14 calon TKI ilegal asal Kupang, NTT, yang ditampung di Jalan KH Hasyim, Siwalan Panji, Buduran, Sidoarjo dan hendak diberangkatkan ke Malaysia dan Singapura.
Baca Juga: Peminat Kerja ke Luar Negeri di Kabupaten Blitar Meroket
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News