KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pembuangan bayi oleh UYR (mahasiswi UB Malang) yang diisukan merupakan korban pemerkosaan seorang lelaki beberapa waktu lalu, kini terjawab sudah kejelasan peristiwa yang sebenarnya.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha H. Putra bahwa bayi yang dibuang ibunya tersebut, merupakan hasil hubungan gelap (hugel) antara tersangka dengan seorang laki berinisial EK, pada tahun 2017 di Surabaya.
Baca Juga: Ditemukan Bayi Perempuan di Dalam Boks Shopee Food
Namun saat UYR hamil, EK tidak mau bertanggungjawab, sehingga ia memilih membuang bayinya karena panik dan malu. "Hal itu menjadikan dirinya gelap mata, hingga berbuat nekat membuang bayinya ke Sungai Puthuk Merjosari, pada Rabu (10/1) malam pukul 22.00 WIB," bebernya.
"Kelahirannya sendiri, menurut pengakuan UYR kepada penyidik, dilakukan seorang diri tanpa bantuan bidan atau dukun bayi dengan langsung memotong tali pusar, kemudian dimasukan kresek, lalu dibawa ke tepi sungai dan dibuang begitu saja," paparnya.
Akibat perbuatannya, warga Sidoarjo itu diancam kurungan penjara tujuh tahun lamanya, pasal 341 KUHP. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: Pemulung di Malang Temukan Orok Bayi di Sekitar Bendungan Sengguruh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News