Mahasiswi UB yang Buang Bayinya Divonis 8 Bulan, JPU Ajukan Banding

Mahasiswi UB yang Buang Bayinya Divonis 8 Bulan, JPU Ajukan Banding

MALANG, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan kasus pembuangan bayi di sungai kawasan Merjosari, Lowokwaru Kota Malang, sekitar Januari 2018 lalu? Kini kasus dengan terdakwa Ulul Yunus RU (25) tersebut sudah masuk persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (8/8).

Mahasiswi semester 11 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA-UB) Malang itu divonis oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariani, SH, MH kurungan 8 bulan penjara.

Namun, putusan ini dinilai oleh Vera Welyana, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu rendah. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa 4 tahun kurungan penjara.

"Melihat rendahnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kami langsung lakukan proses pengajuan memo banding," kata Vera saat dihubungi lewat ponselnya, Rabu (08/08).

Di sisi lain, kuasa hukum Ulul yakni M. Khalid Ali, SH, MH, menyatakan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim. "Kami tidak etis mengomentarinya, dan kami sangat menghargainya," ucap Khalid.

Ditanya rencana banding dari pihak JPU, Khalid mengaku siap menghadapinya. "Manakala tidak ada banding, maka terdakwa yang sudah menjalaninya beberapa bulan, besar kemungkinan bulan Agustus atau September 2018 bisa menghirup udara bebas," ungkap Khalid.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO