MALANG, BANGSAONLINE.com - Masih ingat dengan kasus pembuangan bayi di sungai kawasan Merjosari, Lowokwaru Kota Malang, sekitar Januari 2018 lalu? Kini kasus dengan terdakwa Ulul Yunus RU (25) tersebut sudah masuk persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (8/8).
Mahasiswi semester 11 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA-UB) Malang itu divonis oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hariani, SH, MH kurungan 8 bulan penjara.
Baca Juga: Ditemukan Bayi Perempuan di Dalam Boks Shopee Food
Namun, putusan ini dinilai oleh Vera Welyana, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu rendah. Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa 4 tahun kurungan penjara.
"Melihat rendahnya vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, kami langsung lakukan proses pengajuan memo banding," kata Vera saat dihubungi lewat ponselnya, Rabu (08/08).
Di sisi lain, kuasa hukum Ulul yakni M. Khalid Ali, SH, MH, menyatakan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim. "Kami tidak etis mengomentarinya, dan kami sangat menghargainya," ucap Khalid.
Baca Juga: Pemulung di Malang Temukan Orok Bayi di Sekitar Bendungan Sengguruh
Ditanya rencana banding dari pihak JPU, Khalid mengaku siap menghadapinya. "Manakala tidak ada banding, maka terdakwa yang sudah menjalaninya beberapa bulan, besar kemungkinan bulan Agustus atau September 2018 bisa menghirup udara bebas," ungkap Khalid.
"Akan tetapi, masih ada memori banding, sehingga mesti menunggu hasil keputusan banding. Harapan kami tidak ada tambahan hukumannya di banding. Namun terjeleknya, jika banding dikabulkan, berharap hukumannya di bawah satu tahun," terang Khalid.
Dalam kesempatan ini, Khalid juga menceritakan bahwa hidup terdakwa cukup memprihatinkan. "Terdakwa merupakan anak dari keluarga yang terpuruk. Ayahnya meninggal sewaktu masih kelas dua SMA. Selang berikutnya, ibu kandungnya juga meninggal dunia," ucap Khalid.
Baca Juga: Dinsos Jatim Siap Rawat Temuan Bayi di Lowokwaru Kota Malang
"Maka mau gak mau mesti banting tulang membiayai kuliahnya sendiri hingga berhenti di semester 11 di FIA-UB Malang," cerita Khalid.
"Lalu terdakwa ada tawaran job menyanyi dari lelaki yang tidak bertanggungjawab. Lelaki itu mengajak ke sebuah tempat karaoke, klien saya diminumi miras hingga tidak sadarkan diri. Selepas itu bisa diartikan sendiri," imbuh Khalid.
"Hal ini menjadikannya terjebak kehamilan oleh seorang laki-laki berinisial E yang tidak tanggung jawab," beber Khalid.
Baca Juga: Buang Bayi Hasil Hugel, Isu Perkosaan Mahasiswi UB Malang Terbantahkan
Bahkan, diungkapkan Khalid, selama proses persidangan, terdakwa menjalaninya dengan seorang diri. "Tak ada satu pun keluarga yang mendampinginya," ujar pengacara gaek ini. (iwa/thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News