Mahasiswi Pembuang Bayi di Kota Malang Terancam 7 Tahun Penjara

Mahasiswi Pembuang Bayi di Kota Malang Terancam 7 Tahun Penjara Suasana pertemuan LSM WCC Malang dengan elemen masyarakat, LBH, DPPMKB Kota Malang, dalam rangka persiapan advokasi kepada tersangka UYR. foto: IWAN I/BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Peristiwa pembuangan bayi perempuan yang dilakukan UYR (23), seorang mahasiswi PTN di Kota Malang menjadi perhatian serius banyak kalangan. Kasus itu kini dikawal LSM Women's Crisis Centre (WCC) serta Pemkot Malang.

Akibat perbuatannya tersebut, Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha HP mengatakan bahwa UYR akan terancam hukuman penjara tujuh tahun dengan sangkaan pasal 341 KUHP.

"Kejadiannya sendiri berlangsung pada Kamis (11/1) lalu di seputaran Sungai DAM kawasan Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pukul 11.00 siang. Bayi perempuan diperkirakan usia beberapa hari pasca lahir ditemukan oleh Dulasim (64) seorang petugas kebersihan lingkungan irigasi," kata Ambuka aktivis WCC.

"Melihat peristiwa itu, WCC ikut peduli memberikan advokasi (pendampingan) hukum kepada UYR yang saat ini mendekam di tahanan Polres Malang Kota usai ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

WCC sendiri terus menjalin komunikasi dengan beberapa pihak salah satunya adalah Pemkot Malang. "Khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat serta Keluarga Berencana (DPPMKB), untuk ikut peduli dan memberikan perhatiannya," terang Ketua WCC Malang Sri Wahyuningsih.

Di sisi lain, Kabid Pemberdayaan Perempuan DPPMKB Kota Malang Ernawati menegaskan jika pihaknya sudah menindalanjuti kasus tersebut. "Kami akan terus berkoordinasi dengan WCC atau pihak yang terkait, juga akan membantu memfasilitasi permasalahan ini sesuai kaidah aturan yang ada," tegas Erna, saat hadir di pertemuan WCC, Sabtu (13/1). (iwa/thu/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO