Pakai Aplikasi HP, Pejudi Dadu di Sidorejo Ngawi Digerebek Polsek Kendal

Pakai Aplikasi HP, Pejudi Dadu di Sidorejo Ngawi Digerebek Polsek Kendal Tersangka Murdonibin (foto kiri) berikut barang bukti para penjudi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Teknologi ternyata juga dapat disalahgunakan jika tidak bijak dalam memanfaatkannya. Seperti yang telah dilakukan oleh Murdanibin (34), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi yang telah melakukan perjudian dadu dengan memakai aplikasi di Hp.

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Manden, Desa Sidorejo, Kecamatan Kendal sering dilakukan judi dadu. Dari informasi itu, jajaran Polsek Kendal melakukan pengintaian. Ternyata ada sebuah rumah kosong yang sering dipakai untuk berjudi. 

Baca Juga: Endorse Judi Online, 7 Wanita Muda di Ngawi Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Kendal lalu menyanggong (menunggu) komplotan penjudi itu pada Senin (15/1) di sekitar rumah kosong tersebut.

Ternyata beberapa orang telah berkumpul di dalam rumah tersebut dan melakukan judi dadu. Saat korps baju coklat  menggerebek, mereka langsung berlarian memencar. Sang bandar Murdanibin sempat melarikan diri dan sembunyi.

"Memang bandarnya sempat sembunyi namun petugas kepolisian dapat mengamankannya bersama penombok beserta barang bukti," jelas Kasubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono kepada BANGSAONLINE.com.

Baca Juga: Diduga Jual Togel Judi Online Hongkong, Pria di Ngawi Diringkus Polisi di Warung Nasi

Bandar beserta penombok judi dadu yang memakai aplikasi Hp tersebut diamankan pada Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB.

"Saat ini mereka harus meringkuk di Polsek Kendal. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 303 KUHP,' pungkas Eko. (nal/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO