SURABAYA-(BangsaOnline)
Dinilai tidak prosedural dalam melakukan penyidikan, Kapolres Gresik dan Kasatreskrim Gresik dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jatim, Jumat (15/8). Laporan ini dilayangkan oleh Wiwit Harti Utami selaku Pengacara terdakwa kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan, Purwanto alias Boireng warga Desa Bambe, Ngambar RT15 RW05 Kecamatan Driyorejo Gresik.
Wiwit Harti Utomo mengatakan,penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap kliennya ini terkesan dipaksakan. Hal ini terlihat dari adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Seperti halnya barang bukti yang telah disita polisi 2 tahun lalu, ternyata tidak bisa dihadirkan di pengadilan. "Bisa dibilang kasus ini dipaksakan dan salah tangkap," ungkap Wiwit dengan didampingi orang tua terdakwa Nur Saman.
Baca Juga: Polres Gresik Amankan Percetakan Surat Suara Pemilu 2024
Lebih lanjut Wiwit menjelaskan, barang bukti yang disita kala itu antara lain batu kali seberat 5 kg, sarung warna coklat, ternyata berbeda dengan yang divisum yaitu sarung warna hijau dan merah motif kotak-kotak berisi batu 5 kg. "Dari awal sudah terlihat adanya ketidaksinkronan pada barang bukti yang disita polisi," ujarnya.
Ditambahkan, kedatangannya ke Polda Jatim dengan tujuan melaporkan Kapolres Gresik AKBP E Zulfan dan Jajaran Satreskrim Polres Gresik ke Bid Propam Polda Jatim. Sembari menyerahkan beberapa lembar copyan barang bukti. Diantaranya laporan polisi nomor LP/B/28/V/2012/Jatim/Res-Gresik/Drj tertanggal 19 Mei 2012, surat berita acara penangkapan, berita acara saksi Purwanto yang di BAP pada 5 Maret 2014, dan berita acara penyitaan barang bukti.
Di tempat berbeda, Kapolres Gresik AKBP E Zulpan melalui Kasatreskrim AKP Ayub Diponegoro Azhar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur. Mulai dari proses rekonstruksi hingga pemberkasan.
Baca Juga: Salah Gunakan Wewenang, 3 Oknum Polisi dari Polsek Pabean Cantikan Diperiksa Propam Polda Jatim
"Jika tidak sesuai prosedur, tidak mungkin berkasnya bisa P21 (dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.red). Waktu reka ulang kita juga tidak mengarahkan, terdakwa sendiri yang menegaskan 'bukan begitu pak, yang betul begini'. Apa seperti itu masih belum cukup bukti," ucap Ayup saat dihubungi via seluler.
Ditegaskan, sebelumnya pihaknya juga pernah dilaporkan ke Propam namun akhirnya tidak terbukti. Bahkan saat dipanggil Propam pihaknya dimintai klarifikasi dan melakukan gelar perkara. "Kalau pengacara masih tidak terima, silahkan saja mau lapor kemana atau ke Ombusmand sekalian juga gak papa," tegasnya.
Diketahui peristiwa pembunuhan terhadap M Jait terjadi 18 Mei 2012 lalu. Selang sehari kemudian, Kepala Dusun Tholib melapor ke Polsek Driyorejo tentang adanya korban yang tenggelam hingga akhirnya ditemukan di Sungai Kalimas Karangpilang Surabaya dalam kondisi membusuk. Yang menjadi persoalan, ketika melapor ke Polsek, Tholib mengatakan mengarah penganiayaan dan pembunuhan, padahal korban waktu itu belum ditemukan.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Pada 3 Juni 2012, Purwanto diperiksa sebagai saksi namun saat itu ia jatuh sakit dan harus dilarikan ke puskesmas. Sempat opname selama 10 hari, namun tiba-tiba tanpa adanya pemeriksaan Purwanto ditetapkan sebagai tersangka dengan seijin penyidik. Sekitar Desember 2013 hingga Januari 2014, berkas dilimpahkan ke Polres Gresik. Padahal kasus ini sempat ngendon selama 2 tahun.
Pada 5 Maret 2014, saksi Bayan menerangkan jika melihat tersangka menyeret korban. Sehari kemudian, tersangka ditangkap dengan berita acara telah tertangkap tangan. Sejak 7 hingga 13 Maret 2014 penyidik memeriksa tiga saksi (Wahyu, Imam Suhadak dan Andri Widodo) dari pihak korban yang memberatkan tersangka. Hingga akhirnya Kamis (14/8) lalu di PN Gresik tersangka dituntut 17 tahun penjara oleh 4 Jaksa yaitu Mas Nur, Pujiarto, Lila Yurifa Prihasti, dan Raden Bagus Eka Prawira.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News