SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus aborsi dan penguburan di area persawahan Desa Tawangsari, Kecamatan Taman pada Rabu (17/1) lalu akan tetap melangsungkan pernikahan di bulan Maret 2018 mendatang meski di dalam tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Keduanya adalah Alex Kumaedi (22) warga RT 03 RW 03 Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Irene Evan Gelista (20) warga RT 002 RW 001 Balas Klumprik Wiyung Surabaya.
Baca Juga: Warga Wonocolo Sidoarjo Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki dalam Rumah Kosong
Dua muda mudi itu akan dijerat pasal 77A Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris menuturkan, keduanya sepakat dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Aborsi itu dilakukan di tempat keduanya menginap di penginapan Medaeng Waru selama dua hari. IE meminum obat yang dipesannya lewat online. Harga dua setrip pil merk GL itu dibelinya senilai Rp 3 juta," kata Harris, Selasa (23/1).
Baca Juga: Penemuan Bayi Tewas Dalam Kresek Gegerkan Warga Brebek
Harris mengungkapkan, IE meminum obat sejak Senin (15/1) pagi. Selasa (16/1) sore, bayi itu keluar dalam kondisi sudah meninggal. Dalam prakteknya, saat minum obat dengan jumlah banyak itu, perut IE mulai terasa mules dan sakit.
"Oleh AK, dibantu dengan cara mengurut perut IE sambil dengan dorongan hingga bayi itu keluar," ungkapnya.
Saat usia kandungan dua bulan, keduanya juga pernah berusaha menggugurkan janinnya itu, tapi tidak berhasil. Jelang akan menikah kurang dua bulan dan merasa malu terhadap orang tua, keduanya bertekad mengaborsi bayi dalam kandungan yang memasuk usia 6 bulan tersebut.
Baca Juga: Balita Ditemukan Tewas Dalam Kamar Kos Desa Masangan Kulon, Wajahnya Ada Luka Lebam
"Alasan mengaborsi bayi karena mau menikah dan malu sama kedua orang tuanya," jelas mantan Kapolsek Simokerto Surabaya itu.
Alex mengakui perbuatan yang dilakukan. Ia berjanji akan komitmen menikahi Irene yang sudah dipacarinya selama setahun jalan tersebut.
"Saya akan tetap menikah bulan Maret mendatang meski berada dibalik jeruji besi," imbuh Alex sambil menoleh ke wajah Irene.
Baca Juga: Penemuan Bayi Perempuan Gegerkan Warga Desa Tropodo Sidoarjo
Sementara Irene mengaku sampai sekarang perutnya masih terasa sakit. Sejak menelan obat untuk aborsi, perutnya mual-mual dan pedih saat bayi itu keluar dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Sampai sekarang perut saya masih terasa sakit," tuturnya lirih sambil terus menunduk. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News