MALANG, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Malang menunda pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap kedua yang berakhir 26 Januari 2018 lalu, tentang syarat pencalonan dan syarat calon. Pengumuman itu diundur Senin (12/2) mendatang.
"Bertepatan dengan penetapan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Malang Pilwali 2018," jelas Ketua KPU Kota Malang Zainudin.
Baca Juga: Ketua KPU Kota Malang Sebut Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Turun
"Sejatinya kami memang akan mengumumkan pada Senin (29/01), berhubung ada surat edaran dari KPU RI terkait Pilkada 2018 serentak di tanah air, dan lagi ada calon perseorangan di daerah lain. Jadi diundur agar serentak dilakukan pengumuman hasil verifikasi syarat calon dilakukan pada 12 Februari 2018 mendatang," katanya.
Dalam kesempatan itu, KPU juga menyampaikan soal APK (alat peraga kampanye) sekaligus sosialisasinya. Sebab, APK nantinya akan difasilitasi oleh KPU, bahkan titik lokasi pemasangannya pun juga telah KPU tetapkan, sehingga paslon dan parpol hanya memasang.
Selain menyampaikan tentang APK, kata Zainudin, KPU juga menyampaikan soal masa kampanye yang berlangsung pada 15 Februari 2018 sampai 23 Juni 2018. "Paslon memiliki kesempatan berkampanye, sampai selesai sesuai aturan PKPU," katanya. (iwa/thu/ian)
Baca Juga: KPU Kota Malang Undi Nomor Urut Paslon, Berikut Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News