MALANG, BANGSAONLINE.com - Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Kota Malang menyuarakan aksi di KPU, Selasa (10/9/2024). Mereka meminta KPU untuk tegas menjalankan PKPU nomor 8 tahun 2024 khusus pada pasal 14 ayat (2) huruf F, dan pasal 17 terkait larangan mantan narapidana mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
"Kami juga menolak calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak sebagai narapidana korupsi," kata mahasiswa yang mangaku bernama Jono saat orasi.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Massa aksi menganggap, dengan meloloskan calon yang rekam jejaknya adalah mantan narapidana korupsi, menunjukkan adanya kemunduran moral Kota Malang sebagai Kota Pendidikan. Apabila KPU Kota Malang tetap meloloskan calon kepala daerah dengan rekam jejak sebagai narapidana, mereka berjanji bakal melakukan demo lagi.
"Ini sebagai bentuk pengawalan kami terhadap demokrasi di Kota Malang," ucapnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Aksi ini berlangsung singkat, sementara pihak Komisioner KPU Kota Malang juga tidak ada satu pun yang menemui dan memberikan penjelasan. Para mahasiswa akhirnya meninggalkan kanttor KPU dengan damai dan kondusif. (dad/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News