17 Perusuh Demo di Malang Ditangkap, Akui Tak Saling Kenal

17 Perusuh Demo di Malang Ditangkap, Akui Tak Saling Kenal Para Tersangka di Mapolresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025), Foto: JatimTIMES

MALANG, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka pemicu kerusuhan pada aksi demo di depan Polresta Malang Kota, 29 Agustus 2025 lalu.

Aksi unjuk rasa tersebut menimbulkan kerusakan di sejumlah fasilitas, beberapa seperti bus pelayanan, water barrier, hingga pos polisi.

Tercatat 16 pos polisi mengalami kerusakan, sedangkan 6 pos polisi lainnya dibakar massa. Selain itu, 12 aparat kepolisian mengalami luka-luka.

“Dari kejadian tersebut kami mengamankan 61 orang, di mana 21 di antaranya masih di bawah umur. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan 17 orang sebagai tersangka,” ujar Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, Jumat (26/9/2025).

Rentang usia belasan tersangka berkisar antara 18-35 tahun, serta berasal dari berbagai daerah di luar Kota Malang, diantaranya Bengkulu, Pasuruan, Blitar, Kabupaten Malang, dan Surabaya.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto, menambahkan para tersangka mengaku tidak saling mengenal dan hanya terhubung melalui unggahan di media sosial.

“Mereka tidak saling mengenal. Ikut demo setelah melihat flyer di media sosial. Tidak ada pihak yang mengorganisir,” paparnya.

Selain mengamankan belasan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti bungkus kembang api, water barrier yang dibakar, rekaman video perusakan, serta pakaian dan ponsel milik tersangka. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,” jelas Oskar.