KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir

KPU Kota Malang Tetapkan 3 Pasangan Calon di Pilkada 2024, Kasus Abah Anton Dianggap Klir Konferensi pers terkait Pilkada 2024 yang digelar KPU Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kota Malang telah menetapkan 3 pasangan calon dalam pesta demokrasi November mendatang. Mereka adalah Moch, Anton-Dimyati Ayatulloh; Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, dan Heri Cahyono-Ganis Rumpoko.

Ketua Kota Malang, Moh. Toyib, mengatakan bahwa penetapan 3 pasangan calon itu dilakukan setelah melalui berbagai tahapan, serta dilakukan pleno yang bersifat tertutup, dan konsutasi kepada Jawa Timur untuk memastikan prosedur-prosedur penetapan.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02

"Beberapa tahapan yang sudah kita lalui, termasuk tanggapan dan masukan masyarakat, serta klarifikasi ke berbagai pihak yang terkait dengan melakukan pemanggilan terhadap pasangan calon untuk mengklarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat," paparnya saat konferensi pers, Minggu (22/9/2024) malam.

Kemudian dari hasil penelitian, pencermatan, dan pengamatan sesuai dengan regulasi, Kota Malang melakukan pleno dan menyatakan bahwa 3 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah memenuhi syarat. Sementara itu, sebanyak 105 tanggapan dan masukan masyarakat yang masuk di Kota Malang. 

Secara keseluruhan, dari 105 tanggapan masyarakat itu mengarah kepada salah satu pasangan calon yakni Moch. Anton. Toyib juga menjelaskan, bahwa Kota Malang telah melakukan penelitian berdasarkan regulasi P, dan juga melakukan klarifikasi berdasarkan tanggapan dan masukan masyarakat,

Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024, KKD Jatim Gelar FGD Pengamanan Ruang Digital

"Kemudian kita buat berita acara serta dilakukan verifikasi dan meminta bukti-bukti apa yang dijelaskan oleh pihak Moch. Anton beserta tim itu sesuai dengan fakta," ucapnya.

Kemudian, berdasarkan fakta persidangan ancaman hukuman adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, itu yang dikenakan Moch. Anton

"Moch. Anton ini dituntut 3 tahun penjara dan divonis 2 tahun, dengan tambahan hukuman selama 2 tahun. tidak boleh menjabat dijabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020. Sehingga dalam hal ini, tidak terkait dengan masa jedah 5 tahun," kata Toyib

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Selanjutnya terkait isu kasus hukum lainnya yang dianggap belum terselesaikan, didapat informasi bahwa kasus yang terkait Moch. Anton sudah termasuk di semua perkara. dan sudah melalui proses penyidkan, penyelidikan dan sampai pemeriksaan sidang dan sudah mendapat putusan kekuatan hukum tetap.

Dan terkait SKCK. Moh. Toyib menerangkan, dalam proses pembuatan SKCK Moch. Anton sudah dilengkapi semua persyaratannya meliputi. salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lapas, dan surat keterangan dari KPK.

"Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK sudah sesuai dengan prosedur yang diserahkan oleh pihak Kepolisian hingga bisa diterbitkan SKCK" terangnya

Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS

Berdasarkan klarifikasi dan bukti dokumen yang sudah dilampirkan, serta tanggapan calon dinyatakan benar sesuali hasil verifikasi, maka persoalan kasus hukum yang menimpa salah satu pasangan calon yakni Moch. Anton sudah dianggap clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya. (dad/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO