MALANG, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Malang telah mengumumkan secara resmi 3 pasangan calon wali kota serta wakil wali kota yang dinyatakan lengkap, dan benar secara administrasi. Tahapan selanjutnya adalah menerima masukan, dan tanggapan dari masyarakat pada 15-18 September 2024.
Dari ketiga calon tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) usai melalui tahapan penelitian perbaikan administrasi oleh KPU, termasuk syarat milik mantan narapidana korupsi Moch Anton atau yang biasa disapa Abah Anton.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Pemungutan, Hitung dan Rekapitulasi Suara, Ini Harapan KPU Kota Batu
Namun, hal tersebut dipertanyakan beberapa pihak lantaran dianggap melewati proses kecurangan secara administrasi. Seperti tunggakan perkara dan terbitnya dokumen SKCK.
"Momen memberikan tanggapan masyarakat kepada KPU ini kami lakukan agar KPU dan Bawaslu untuk melakukan verifikasi ulang atau lebih dalam lagi terhadap Moch Anton. Karena kami menganggap masih ada tunggakan perkara korupsi yang belum selesai," kata Ketua Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), Gilang, usai menyerahkan tanggapan dan masukan ke KPU Kota Malang, Senin (16/9/2024).
Lebih Lanjut, KPMB juga mempertanyakan terkait klarifikasi atau penyampaian Moch Anton ke Media massa terkait status dan latar belakangnya sebagai Mantan Narapidana Korupsi.
Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Batu dan Tim Gabungan Gelar Patroli Skala Besar
"Dalam PKPU dan formulir pendaftaran Calon Walikota ada salah satu syarat bagi mantan Narapidana untuk menyampaikan Latar dirinya secara terang benderang terkait status hukum yang pernah ia Jalani," ujarnya.
Tidak hanya itu, KPMB juga mempertanyakan profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kepolisian yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Moch Anton tanpa Verifikasi kembali terkait masalah hukum yang dianggap belum usai.
"Harusnya penerbitan dokumen SKCK dilakukan Double Cek, apalagi ini untuk calon Walikota, bukan asal cetak" ucapnya
Baca Juga: Saat Cek Logistik KPU, Pj Wali Kota Batu Beri Arahan Petugas Gabungan untuk Tertibkan APK
Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib, memberi kesempatan kepada masyarakat atas tanggapan dan masukannya disertai dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti atas keraguan terhadap dokumen administrasi pasangan calon
Disinggung tentang PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mempersoalkan tentang mantan Narapidana, M. Toyib mengatakan lolosnya Cawalkot Moch. Anton ini dilakukan berdasarkan keputusan MK. Nomor 03/PHPU/DPD Nomor 22/2024, dan putusan MK nomor 54/PUU/22/2024.
"Jadi keputusan MK, kemudian PKPU tentang pencalonan itu menjadi dasar kita memutuskan terkait persyaratan calon mantan narapidana" terangnya
Baca Juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Minta Masyarakat Awasi Praktik Money Politic
M. Toyib juga menjelaskan, di putusan MK itu membedakan antara ancaman hukuman pidana 5 tahun atau lebih. dengan ancaman minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun.
"Jadi ancaman hukuman 1 sampai 5 tahun tidak sama dengan ancaman 5 tahun ke atas. Kalau 5 tahun ke atas itu memang harus ada jedah, sedangkan 1 sampai 5 tahun tidak pakai jedah" jelasnya
Semua Ini berdasarkan putusan MK, serta konsultasi yang dilakukan dengan KPU Jatim dan KPU RI. Artinya upaya mendapatkan kepastian terkait dengan tafsir ancaman hukuman pidana itu sudah selesai dilakukan. (dad/rif)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Penyaluran Distribusi Logistik Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News