Dinsos Bojonegoro: Rastra yang Tidak Tersalurkan Disimpan di Balai Desa

Dinsos Bojonegoro: Rastra yang Tidak Tersalurkan Disimpan di Balai Desa Ilustrasi

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Helmy Elizabeth mengimbau kepada Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Bojonegoro, agar menyimpan bantuan pangan non-tunai berupa beras sejahtera (Rastra) yang tidak tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di balai desa setempat.

"Rastra yang tidak boleh disalurkan karena penerima Rastra sudah meninggal atau pindah tempat, dan atau sudah kaya agar jatah Rastranya tidak langsung diberikan kepada warga miskin yang tidk terdaftar, tapi disimpan dulu di balai desa," terang Helmy, Selasa (30/1).

Baca Juga: Rastra Tak Tepat Sasaran, Ketua RT di Bojonegoro Diomeli Warganya

Rastra tersebut selanjutnya akan diambil oleh Bulog secara serentak. Namun, desa atau kelurahan harus membuat berita acara berapa kuota yang tidak tersalurkan, dan berapa kuota yang disalurkan.

"Petugas yang membagi Rastra kami minta melaporkan ke Dinsos melalui TKSK. Selanjutnya desa agar segera melakukan musyarawah desa untuk menentukan pengganti penerima rastra melalui aplikasi SIKS NG offline dan dilaporkan ke dinas sosial untuk diteruskan ke Kementerian Sosial," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 121.462 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bojonegoro akan menerima bantuan Beras Sejahtera (Rastra) dari Kementerian Sosial di tahun 2018 ini. Adapun jumlah Rasta yang akan disalurkan kepada KPM di Bojonegoro mencapai 1.214.620 kilogram.

Baca Juga: ​Mulai Maret, Program Rastra Kemensos Ganti Nama Jadi BPNT

Surat Menteri Sosial Republik Indonesia nomor: 09/MC/C/01/2018 terkait penyaluran bantuan sosial beras sejahtera (Rastra), bahwa untuk penyaluran bantuan sosial pangan pada Bulan Januari tahun 2018 berupa beras sejahtera diperuntukkan bagi keluarga miskin sesuai By Nama By Addres (BNBA) yang telah dibagikan sebagaimana Surat Nomor: 520/055/412.206/2018 tertanggal 22 Januari 2018 tentang penyaluran rastra dan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jumlah Rastra yang diterima KPM sebanyak 10 kilogram tanpa biaya tebus," kata Asisten I Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito menambahkan. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO