PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pengedar sabu berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskoba Polres Pamekasan di akses pertokoan indomart di depan Kantor Bappeda, Jl Jokotole, Pamekasan, Kamis (01/02).
Tersangka Moh. Ali Fausi (34) merupakan warga dusun Jak Jak Desa Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan. Ia ditangkap petugas saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba.
Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
"Tersangka ditangkap karena diduga sebagai pengedar barang haram," kata Kasat Reskoba Polres Pamekasan AKP M Sjaiful melalui Kasubag Humas AKP Osa Maliki.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah melakukan transaksi dengan anggota (polisi) yang menyamar sebagai pembeli. "Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram serta sebuah handphone (hp) milik tersangka. Untuk pengembangan kasus, tersangka akan dilakukan tes urine.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap 3 Tersangka Kasus Bondet di Pamekasan
"Tersangka terancam Pasal 112 (1) jo 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Osa Maliki. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News