TUBAN, BANGSAONLINE.com - Aktivitas usaha produksi arak di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terus memggeliat. Pelaku tidak hanya para laki-laki atau kepala rumah tangga, akan tetapi ibu rumah tangga pun nekat memproduksi barang haram itu.
Seperti yang dilakukan Rukmiati (50) warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung. Ia ditangkap tim saber miras karena terbukti memproduksi arak di dalam rumahnya, Jum'at (2/2).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
"Pelaku ditangkap karena terbukti menyimpan baceman arak (arak setengah jadi)," ujar Kasubbag Humas Polres Tuban Iptu Agus Edi Pranoto kepada BANGSAONLINE.com.
Selain menangkap pelaku, Agus menyampaikan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 buah dandang dan 3 drum baceman masing-masing berisi 600 liter.
"Ibu rumah tangga yang nekat produksi tersebut dijerat pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Terlapor dengan sengaja menyimpan baceman di dalam rumahnya. Oleh sebab itu, pelaku ditangkap," bebernya. (gun/ian)
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News